Sikapi Polemik Pertambangan Pohuwato, Susanto Kadir Sebut Permohonan Provisi Bisa Dikabulkan

POHUWATO, HARIANPOST.ID – Polemik pertambangan di Kabupaten Pohuwato menurut praktisi hukum Gorontalo Susanto Kadir, memiliki kemiripan dengan polemik yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango, yang pada akhirnya atas polemik di Bone Boalngo itu, Majelis memberikan putusan provisi pembekuan PT Goronatlo Minerals (GM).

Karena memiliki kemiripan, bukan tidak mungkin, gugatan yang diajukan penggugat yang mengajukan permohonan putusan provisionil untuk menangguhkan Pelaksanaan Explorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi PT PETS, selaku tergugat III, gugatannya kata Susanto Kadir bisa saja akan dikabulkan.

“Akar masalahnya sama. Di Bone Bolango itu dikelola secara penuh oleh GM, nah di Pohuwato juga sama, di mana IUP dikelolah oleh Perusahaan yang ada di sana. Saya melihat ada kemungkinan juga gugatan di Pohuwato juga akan sama dikabulkan untuk permohonan Provisi. Karena jika saya lihat di gugatan mereka ada permohonan Provisi agar di lokasi yang saat ini disengketakan agar tidak ada aktivitas oleh Perusahaan,”papar Susanto Kadir, Kami, 18 Januari 2024, kemarin.

Menurut dia, masyarakat di dua daerah ini tidak menolak masuknya investor. Hanya saja bagaimana investor yang masuk bisa dan mampu untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat yang memang sudah turun temurun hidup dari aktivitas pertambangan.

“Tetapi kemudian ada lokasi yang menjadi hak penambang lokal, ada konsekuensi ganti rugi terhadap rakyat itu bagaimana ? Tapi program tali asih menurut masyarakat tidak adil, tidak sesuai untuk kehidupan mereka. Karena sejak awal kan mereka lahir, besar dan hidup turun temurun di situ. Nah dengan adanya IUP itu dan dikelola oleh perusahaan, otomatis mereka tidak bisa menambang di situ kan,”terangnya

Dari perspektif hukum jelas Susanto Kadir, apa yang dialami masyarakat Bone Bolango dan Pohuwato memiliki akar permasalahan yang sama di mana masyarakat menuntut Hak-haknya sebagai masyarakat yang mencari dan berkehidupan di tambang sejak turun temurun.

“Mereka inginkan Ijin itu dikelola oleh masyarakat. Kalaupun misalkan IUP ini dikelola oleh perusahaan bagaimana kemudian dengan masyarakat lokal. Bahkan bukan cuma IUP, tapi dampak lingkungan dari aktifitas perusahaan juga sempat jadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Atas pertimbangan itu, kata Susanto, apa yang saat ini tengah diperjuangkan masyarakat penambang bisa saja dikabulkan oleh Majelis. Karena melihat dari apa yang menjadi tuntutan masyarakat, juga memiliki alasan hukum untuk pengadilan mengabulkan permohonan provisi.

“Karena program tali asih yang dijalankan itukan sampai sekarang masih berpolemik karena belum clear dan clean. Maka bisa jadi kalau memang pengadilan objektif yah demi rasa keadilan semestinya dihentikan dulu,” tuturnya.

“Kalau aktifitas di sana menurut hakim perlu dihentikan berarti putusan pengadilan akan mengabulkan provinsi itu. Dan dia akan sama dengan Bone Bolango. Karena di Bone Bolango juga begitu,” jelas Susanto Kadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *