HARIANPOST-(Boalemo)-Menjelang bulan suci Ramadhan 1442 hijriah, pemerintah Kabupaten Boalemo dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran penutupan bagi tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Seiring dengan hal itu, PLT Bupati Boalemo Anas Jusuf meminta masyarakat agar nantinya bisa mematuhi surat edaran dari pemerintah Kabupaten Boalemo, agar tidak membuka tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
“Tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan akan di tutup, dan itu sudah melalui kesepakatan bersama jajaran Forkopimda. Olehnya kepada pemilik tempat hiburan malam(Karaoke) agar dapat mematuhi surat edaran dari pemerintah daerah,” pinta Anas Jusuf.
Sementara untuk warung kopi (Warkop) dan rumah makan kata Anas Jusuf Hanya di perbolehkan buka sampai jam 10 malam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sehinga terhindar dari penyeberan virus Corona.
“Untuk Cafe dan rumah makan buka sampai jam 10 malam, dan kami harap ini bisa di patuhi, karena kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir,” Pungkas Anas Jusuf. (Uky)