GORONTALO, HARIANPOST.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo lakukan Patroli pengawasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran di luar Kantor saat jam kerja, Kamis (22/2/2024).
Kegiatan Patroli dilakukan dengan melakukan penyisiran disejumlah lokasi seperti dipusat perbelanjaan, warkop dan tempat yang diduga menjadi tujuan para ASN saat berada diluar Kantor.
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf mengatakan bahwa patroli pengawasan bagi ASN yang berkeliaran diluar Kantor saat jam kerja ini bertujuan untuk mengingatkan dan menegur ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Abdi Negara.
“Kami menemukan beberapa ASN yang sedang berbelanja di jam kerja, padahal mereka seharusnya sedang bekerja di kantor. Kami memberikan teguran lisan dan surat peringatan kepada mereka, serta melaporkannya ke instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Masran Rauf.
Masran menambahkan bahwa patroli seperti ini telah rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo dalam rangka melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menjaga Ketenteraman dan Ketertiban serta dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan, kinerja, dan integritas. Jangan sampai ASN malah menjadi sumber masalah dan pelanggaran di masyarakat,” tegas Masran.
Patroli pengawasan terhadap ASN ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.