JAKARTA, HARIANPOST.ID- Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meneken surat pernyataan bermaterai yang berisi kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, sekaligus sebagai anggota dewan.
Langkah tegas ini diambil jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Surat perjanjian tersebut diteken di tengah aksi demonstrasi yang digelar oleh massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Penandatanganan dilakukan saat rapat paripurna DPR tengah berlangsung.
Adapun keempat pimpinan DPR yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Dalam salah satu poin hasil audiensi yang dituangkan ke dalam dokumen resmi, tertulis jelas komitmen lembaga legislatif.
”DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian bunyi poin kesepakatan tersebut.
Awalnya, klausul dalam draf pernyataan hanya mencantumkan kesiapan mundur dari kursi pimpinan DPR. Namun, perwakilan massa aksi AMPB meminta agar klausul tersebut direvisi secara tegas.
Massa mendesak agar para pimpinan tidak hanya melepas jabatannya sebagai pimpinan, tetapi juga harus mundur secara total sebagai anggota dewan apabila target waktu tersebut meleset.
“Kalau mundur dari pimpinan DPR berarti masih jadi anggota DPR,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Permintaan revisi tersebut langsung diakomodasi oleh Sufmi Dasco Ahmad. Dasco bahkan menambahkan klausul revisi tersebut menggunakan tulisan tangan pada dokumen perjanjian sebelum akhirnya meneken surat itu bersama pimpinan lainnya.
Pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, yang ikut mendampingi proses audiensi di dalam gedung parlemen, menyambut baik langkah komitmen tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal janji politik yang telah diteken oleh para petinggi legislatif itu.
”Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan Rencana Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disetujui maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disetujui, Pimpinan DPR beserta jajaran siap menurunkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” ujar Botok usai pertemuan.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang tidak tampak hadir saat audiensi berlangsung memberikan penjelasan. Menurut Puan, ketidakhadirannya disebabkan oleh pembagian tugas internal pimpinan di tengah jadwal rapat paripurna yang padat.
Ia menyebut dirinya bersama Sari Yuliati harus mengambil alih jalannya sidang paripurna setelah Dasco beranjak untuk menemui massa aksi.
”Memang kami membaginya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna,” jelas Puan kepada awak media.












