HARIANPOST-Anggota DPRD Gorontalo Utara (Gorut) dari partai Hanura, Ridwan Riko Arbie meluruskan pemahaman keliru yang berkembang dimasyarakat ikhwal
hak interpelasi dan panitia khusus (pansus) yang akan dilakukan DPRD terhadap Bupati dan Organisasi perangkat daerah (OPD).
Ridwan menjelaskan perbedaan dari dua hal tersebut. Menurut Ridwan, interpelasi merupakan hak seluruh anggota DPRD.
“yang perlu kita pahami mengenai interpelasi dan pansus adalah panggilan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu mengenai pansus, kalo mengundang Bupati itu hak interpelasi,”ungkapnya, selasa (15|12).
Lanjut kata dia, hak interpelasi di rujukan kepada Bupati bukan kepada OPD. Sementara perangkat daerah baik Sekretaris Daerah dan OPD bisa melalui rapat dengar pendapat maupun Pansus yang tertuang dalam Undang Undang.
” Ini yang perlu di luruskan mengenai pemahaman bahwa Hak Interpelasi kemudian turun ke Hak Angket dan mengatakan penyatakan pendapat. Ketiganya bukan jenjang tapi pilihan jadi untuk itu tergantung DPRD mau memilih yang mana diantara ketiganya. maka hak DPRD memilih hak Interpelasi maka Interpelasi di tujukan kepada Bupati,” Jelasnya (Zul).