Polemik Pertambangan Pohuwato : Antara Keadilan dan Kepentingan Ekonomi

Oleh : Abdul Najid Lasale

Penulis adalah Jurnalis/Anggota Komunitas Literasi Maleo Institute

AKHIR – AKHIR ini, polemik pertambangan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, antara masyarakat pemilik lahan dan perusahaan tambang, Pani Gold Project (PGP), membikin gelisah. Ada perasaan cemas juga waswas, polemik yang muncul akan memicu ketegangan, atau bahkan kericuhan sebagaimana yang pernah terjadi pada 21 September 2023. Namun, tentu kita berharap tragedi tersebut tidak akan pernah terulang kembali di Bumi Panua ini.

Polemik pertambangan itu kembali muncul setelah PGP merobohkan pondok milik penambang beberapa waktu lalu. Bukan tanpa alasan, mereka melakukan itu karena pondok milik penambang berada di kawasan konsesi mereka. Tapi, penambang pun tidak boleh disalahkan. Toh mereka berpikir : selama lahannya belum dibayarkan, maka mereka masih memiliki hak atas tanahnya.

Sebagai bentuk protes, pemilik lahan tambang bersama penambang pun memblokade jalan perusahaan di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Keinginan mereka cuma satu : bayarkan lahan mereka dengan harga yang layak. Bukan Rp5 juta, atau bahkan hanya Rp2,5 juta.

Tindakan itu lantas menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Pohuwato untuk mengambil langkah solutif. Pemilik lahan bersama penambang menuntut : sebelum lahannya dibayarkan, maka segala aktivitas Pani Gold Project harus dihentikan. Gayung bersambut, DPRD Pohuwato menyahuti tuntutan itu, membawa aspirasi tersebut kepada Gubernur Gorontalo. Terbaru, dalam pemberitaan sejumlah media daring, Gubernur Gorontalo disampaikan telah membentuk tim penyelesaian pembayaran lahan milik penambang, dan menegaskan tidak ada penutupan sementara terhadap aktivitas PGP. Ini merupakan solusi realistis dari Pemerintah Daerah.

Namun yang jadi pertanyaannya, dengan penyelesaian pembayaran lahan tambang, apakah menjadi akhir dari polemik pertambangan antara penambang Pohuwato dan Pani Gold Project ?

Tambang dan Nadi Kehidupan Masyarakat Pohuwato

Jauh sebelum perusahaan tambang datang melakukan ekspansi dan mengekstraksi mineral di Bumi Panua, tambang memang telah menjadi nadi kehidupan sebagian besar masyarakat Pohuwato. Arman Mohamad dalam bukunya Sedjarah Negeri Pagoeat mengatakan bahwa Pohuwato yang kala itu masih berupa Distrik Pagoeat memang telah eksis dengan kegiatan pertambangannya. Hal itu dapat dilihat dari perjanjian 1 Maret 1838. Perjanjian pada masa Raja Bumulo II, Pemerintahan Hindia Belanda, itu berisi tentang kewajiban menyerahkan emas kepada kolonial dari masyarakat di wilayah Distrik Pagoeat, 100 ons setiap tahun.

Potret itu memperlihatkan bahwa tambang dan masyarakat Pohuwato memiliki historical yang panjang dan terus mengukir ceritanya hingga sampai saat ini. Dalam perkembangannya, munculnya sistem sosial dan sistem ekonomi dari pertambangan ini, menjadi kekhasan pertambangan di Pohuwato. Artinya, tambang bukan hanya milik penambang, tetapi memberikan domino effect bagi perekonomian daerah. Kondisi yang terjadi di Pohuwato merupakan potret kehidupan masyarakat tradisional yang menjadikan tambang sebagai nadi kehidupan, sekaligus menjadikannya harapan untuk hidup.

Begitu pentingnya pertambangan ini bagi rakyat, maka tidak heran, kehadiran Pani Gold Project dianggap ancaman yang mengusik kehidupan masyarakat penambang. Ini semacam yang terjadi di era kolonialisme, tapi konsep yang dijalankan bukanlah kolonialisme (penjajahan) fisik, melainkan penjajahan ekonomi.

Jelas, polemik pertambangan Pohuwato hari ini, lahir karena dorongan kepentingan ekonomi antara masyarakat penambang dan Pani Gold Project. Dalam banyak literature disebutkan bahwa kondisi ini menempatkan modal (uang)  sebagai alat penguasaan atas tanah (teritorial). Artinya, seberapa kuat pun masyarakat pemilik lahan mempertahankan tanahnya, tidak akan pernah menang melawan pemilik modal.

Tali Asih : Masalah atau Solusi ?

Sejak polemik pertambangan Pohuwato muncul, pembayaran lahan tambang oleh Pani Gold Project dengan model “Tali Asih” dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan polemik. Namun jika ditelisik lebih jauh, pembayaran tali asih hanyalah solusi jangka pendek atas polemik yang muncul. Apalagi, PGP memberi “Judul” pembayaran tali asih tersebut sebagai bantuan “Alih-Profesi”.

Dapat dikatakan bahwa dengan bantuan itu, PGP sedang memproyeksikan masyarakat pemilik lahan dan penambang untuk beralih profesi – tidak lagi menekuni aktivitas sebagai penambang. Itu artinya dengan modal yang dimiliknya, PGP dengan sistem ekonomi Kapitalisme yang dijalankan sedang memisahkan masyarakat penambang dengan sejarah pertambangannya, menghancurkan sistem sosial, juga menghancurkan sistem perekonomian yang muncul dari pertambangan rakyat dan menggantikannya dengan sistem yang dianggap ideal untuk keuntungan perusahaan.

Mungkin, ke depan kita tidak akan lagi menemukan “ojek tambang” menghantar penambang ke lokasi pertambangan, atau kita tidak akan lagi melihat penambang dalam satu “Partei”  atau kelompok dengan tenaganya secara bersama – sama mengekstraksi emas dari tanah. Ini menjadi masalah yang perlu dikhawatirkan. Mereka yang semula bekerja sebagai penambang dan tidak memiliki izasah, tentu akan sulit menghadapi kondisi di mana mereka tidak bisa lagi bergantung pada pertambangan. Berbeda dengan buruh – buruh tambang, yang setidaknya – memiliki izasah SMA untuk bekerja dan mendapat gaji dari perusahaan. Kita tidak ingin kehadiran investasi di Pohuwato, justru “membunuh” penambang secara sistematis. Pemerintah Daerah harus menyiapkan skenario ekonomi jangka panjang, agar di kemudian hari polemik pertambangan antara penambang dan Pani Gold Project tidak terulang kembali.

Polemik Pertambangan dan Kriminalisasi Rakyat

Pasca pem-blokadean jalan oleh penambang beberapa waktu lalu, belasan masyarakat yang terlibat, dipanggil Polisi untuk diperiksa atas laporan perintangan. Ada kekhawatiran, belasan penambang itu selanjutnya menjadi tersangka dan didakwa bersalah atas kerugian perusahaan, karena tindakan perintangan. Perusahaan dengan sistem ekonomi Kapitalisme itu tentu merasa dirugikan dengan tindakan yang diangapnya sebagai pengganggu.

Perusahaan pastinya berhitung : berapa lama waktu (proses) perintangan berlangsung, ada berapa banyak buruh yang terhambat untuk bekerja, sehingga produktifitas menurun – produktifitas menurun berarti perusahaan merugi.

Kita tentu berharap pihak kepolisian bekerja profesional dalam menangani perkara ini. Tapi, kita pun tidak bisa membendung keraguan publik atas profesionalitas itu. Wajar saja publik ragu, pembangunan Polsubsektor yang dibangun di kawasan pertambangan Pani Gold Project merupakan potret keberpihakan negara, keberpihakan Kepolisian terhadap perusahaan daripada berpihak kepada rakyat. Alasan yang klasik, pembangunan Polsubsektor dan menempatkan personel Kepolisian di sana untuk memberikan rasa aman bagi aktivitas perusahaan.

Pemandangan seperti ini sudah menjadi pemandangan lumrah di Indonesia. Institusi negara yang dibentuk untuk memberikan rasa nyaman kepada rakyat itu malah menjadi penjaga kantor – kantor perusahaan. Dan begitu rakyat datang menuntut keadilan atas haknya yang dirampas, Kepolisian sigap untuk membela pemodal. Dengan seragam lengkap senjata, Polisi dan rakyat berhadap- hadapan. Tidak jarang, senjata yang dibeli dengan uang rakyat itu justru menjadi alat untuk menakuti rakyat, menjadi alat untuk menembaki rakyat. Ini adalah fenomena janggal Kepolisian di Indonesia. Seiring dengan hal ini, penting bagi pejabat tinggi Kepolisian, Kapolda Gorontalo untuk mengevaluasi penempatan Polsubsektor di kawasan Pani Gold Project. Polisi Harus dikembalikan pada tempatnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai penjaga kantor perusahaan.

Dengan kekuatan uang dan kedekatannya dengan institusi- institusi negara, perusahaan akan sangat mudah “mendesain” dan menkondisikan di mana rakyat yang menuntut hak, justru menjadi penjahat dan berakhir dipenjara. Sudah banyak contoh kasusnya, dan ini merupakan upaya kriminalisasi untuk membuat rakyat patuh dan tidak lagi berurusan dengan perusahaan. Seperti halnya yang dikemukakan Gramsci, dia berpandangan bahwa Negara adalah instrumen dari sebuah klas. Negara klas menciptakan kondisi di bawah klas tertentu, namun bertindak atas nama kepentingan universal, yang secara konstan merubah equilibrium antara klas dominan dan klas pinggiran.

Karena itu, jika Gubernur Gorontalo benar- benar serius menyelesaikan polemik pertambangan Pohuwato, maka Gubernur juga harus memastikan masyarakat penambang yang diperiksa, tidak dikriminalisasi.

Pemerintah daerah harus menjamin rasa aman dan nyaman terhadap masyarakatnya, termasuk terhadap belasan penambang yang diperiksa Polisi.  Karena pada hakekatnya, tindakan penambang yang oleh perusahaan menyebutnya sebagai aksi perintangan dan menggangu itu, merupakan upaya untuk mencari jawaban atas keadilan yang samar – samar di pertambangan Bumi Panua.(*)