BONE BOLANGO, HARIANPOST.ID- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bone Bolango didesak segera mencopot baliho milik Bupati Bone Bolango yang sedang cuti pilkada, Merlan Uloli.
Pasalnya, baliho dengan wajah calon Bupati petahana itu masih terpampang di kantor- kantor milik Pemerintah Daerah dan di berbagai lokasi lainnya.
Hal ini lantas mendapat sorotan dari kuasa Hukum Jubir IRIS, Fanly Katili, S.Pd, S.H, M.H. Dia menilai hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Ini adalah faktor Pembiaran yang wajib segera ditindaki.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan, terdapat ketentuan yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk baliho di kantor OPD, untuk kepentingan calon kepala daerah. Pasal 28 ayat (1) huruf e UU 10/2016 menyebutkan bahwa Bupati yang mencalonkan diri sebagai calon bupati harus mundur dari jabatannya.
“Sementara Peraturan KPU pun menyatakan bahwa penyebaran atribut kampanye pada fasilitas negara dan fasilitas pemerintah daerah merupakan pelanggaran,”terang Fanka
Berdasarkan landasan hukum tersebut dia mendesak Pjs Bupati dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango untuk segera menindak serta mencopot seluruh baliho Merlan Uloli yang masih terpampang di berbagai tempat dalam kurun Waktu 1 x 24 jam.
“Agar integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku tetep terjaga. Ini sangat penting untuk memastikan proses pemilu yang adil, transparan dibone bolango, bebas dari pelanggaran. Karena sampai dengan hari ini semua atribut Bupati Non Aktif Merlan Uloli belum juga dicopot. Harusnya ini dari Kemaren sudah dicopot setelah pelantikan pjs bupati,”tegasnya
Dia menilai tindakan ini sudah masuk pada penyalahgunaan fasilitas pemerintah daerah demi kepentingan politik pribadi yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bone Bolango. Pasal 55 sangat tegas melarang hal ini. Kami sepakat dengan Arahannya Bawaslu, bahkan kami Mendesak Bila perlu bawaslu sendiri yg melakukan penertiban jika Pjs Bupati tidak segera bertindak mulai Senin 7 Oktober besok.
“Kami berharap Pjs Bupati Segera Bertindak cepat untuk memerintahkan semua OPD dan Perangkat desa mencopot Baliho Merlan Uloli, agar tidak ada anggapan miring terhadap kepemimpinan Pjs Bupati Budiyanto Sidiki. Hal ini untuk menegakkan hukum demi menciptakan Pemilu yang jujur dan adil dikabupaten Bone Bolango,”harapnya