Pilgub Gorontalo Dan Pilkada Boalemo Digelar Tahun 2022

HARIANPOST (Nasional)- Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Boalemo serta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Gorontalo dipastikan bakal digelar tahun 2022 mendatang

Hal itu diketahui setelah draf revisi undang-undang pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan Kepala daerah (pilkada) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021, yang mengatur tentang rencana pilkada serentak, selanjutnya yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya menggelar pilkada pada 2017. Dari 101 daerah tersebut, termasuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boalemo serta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, dan merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu.

Dalam draf revisi itu belum mengatur waktu pelaksanaan Pilkada. Namun jadwal pelaksanaannya masih akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.

Sementara bila merujuk pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018. Kemudian merujuk pada Pasal 731 Ayat (1), bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, akan kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.

Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

“Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu yang dilansir dari CNNIndonesia.com

Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.(Harpost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *