BOALEMO, HARIANPOST.ID– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru bagi proses pembaruan desa melalui penguatan prakarsa, partisipasi masyarakat, serta pengembangan potensi dan aset desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan hal itu, kata Wabup Boalemo Lahmuddin Hambali desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga perlu terus diperkuat, diberdayakan, dan dikelola secara profesional, efektif, transparan, serta bertanggung jawab.
“Pengelolaan keuangan desa menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami bersama, sebab diperlukan penguatan kapasitas aparatur yang berkompeten di bidang keuangan,” ucap
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali menghadiri kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Boalemo yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa 19 Mei 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mencakup seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan keuangan desa.
Selain itu, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta kesamaan pemahaman dalam pengelolaan APBDes, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Di akhir sambutannya, Lahmuddin Hambali mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius agar pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.












