POHUWATO, HARIANPOST.ID- Polemik gugatan Izin Usaha Pertambangan Koperasi Unit Desa Dharma Tani sepertinya masih akan terus berlanjut. Meskipun penggugat telah mencabut gugatannya, namun tergugat Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui kuasa hukumnya memilih tetap melanjutkan perkara tersebut.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum tergugat Pemerintah Kabupaten Pohuwato Yusuf Mbuinga kepada wartawan,Selasa, 6 Februari 2024.
Pihaknya kata Yusuf bersepakat tetap melanjutkan perkara itu. Penggugat kata dia tidak boleh seenaknya mencabut gugatan tersebut, apalagi perkara ini telah di sidangkan.
“Sikap kita dalam pertemuan kemarin, pengacara Pemda hadir, pengacara Pemprov hadir, pengacara KUD hadir dan pengacara PT.PETS, hadir dalam pertemuan penyamaan persepsi, sikap kita walaupun penggugat telah mencabut, kita meminta perkara ini tetap lanjut,” ungkap Yusuf Mbuinga
Alasannya ungkap Yusuf, terhadap perkara ini harus memiliki keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Supaya ke depan tidak ada lagi perkara hukum dan gugatan yang muncul kaitan dengan IUP KUD.
“Perkara ini tidak bisa secara sepihak penggugat mencabutnya, karena ini sudah di sidangkan pokok perkaranya,” terang Yusuf Mbuinga menegaskan bahwa pihaknya tetap memilih untuk melanjutkan perkara tersebut.