BOALEMO, HARIANPOST.ID- Tindakan sepihak merampas kendaraan di jalanan berujung jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo resmi menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka atas kasus dugaan perampasan satu unit mobil pick-up milik warga di jalan raya.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Polres Boalemo AKP Irwan Aripin Ali, S.E., M.Pd., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., dan Kasi Humas Ipda Jefri Dangkua, Rabu, 4 November 2026.
Ketiga penagih utang yang kini menyandang status tersangka tersebut masing-masing berinisial RP alias Onal (38), MAB alias Rio (26), dan IA alias Irfan (26).
Peristiwa perampasan kendaraan itu terjadi di Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Korban yang diketahui bernama Anis Akuba (49), warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, harus kehilangan mobil operasionalnya setelah dihentikan dan ditarik secara paksa oleh para tersangka.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Satreskrim Polres Boalemo untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyidikan mendalam dan pemeriksaan 7 orang saksi, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke sel tahanan Mapolres Boalemo.
Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK dan 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8041 AJ milik korban.
Atas aksi nekat merampas mobil di jalan tersebut, ketiga debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 482 huruf a KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP, Subsider Pasal 476 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan. Ketiganya kini terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Boalemo menegaskan agar pihak perusahaan pembiayaan (leasing) maupun pihak ketiga tidak lagi menggunakan cara-cara premanisme dan perampasan di jalanan, melainkan wajib mematuhi prosedur hukum yang berlaku.












