HARIANPOST-(Boalemo)- Pemerintah Desa di Kabupaten Boalemo dituntut untuk memanfaatkan penggunaan dana Desa dengan baik, sesuai regulasi yang mengatur.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Boalemo Sherman Moridu dalam Sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021, yang diselenggarakan Dinas Sosial dan PMD Boalemo. Selasa (16/02) bertempat diaula BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Sherman Moridu menyampaikan, melalui sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021, dapat menjadi rujukan pemerintah Desa dalam mengelolah keuangan Desa itu sendiri.
“Adanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana Desa diberikan kesempatan yang luas untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri termasuk pengelolaan keuangan serta pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa, namun harus berdasarkan regulasi yang ada,” Ucap Sherman Moridu.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Fadlina Podungge mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi ini untuk memberikan bimbingan kepada pemerintah kecamatan maupun pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
“Sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, kami lakukan agar pemerintah Desa, benar-benar bisa memahami secara menyeluruh pengunuan dana desa sesuai regulasi yang berlaku,” terangnya. (Uky).