Pembayaran Tali Asih Lahan Tambang Belum Tuntas, Kesbangpol Pohuwato Ungkap Alasannya

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Mulai awal Mei mendatang, Perusahaan pertambangan Pani Gold Project (PGP) akan menutup akses bagi penambang yang beraktivitas di wilayah konsesinya.

Keputusan tersebut diputuskan lewat rapat bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo, Forkopimda Kabupaten Pohuwato dan  Koalisi Persatuan Anak Muda Pohuwato, Maret lalu, ihwal batas penyelesaian pembayaran tali asih. Namun di tengah proses penyelesaian pembayaran tali asih yang mendekati batas waktu tersebut, belum semua pemilik lahan tambang menyepakati hasil negosiasi pembayaran lahan oleh Pani Gold Project.

Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian tali asih yang dilakukan oleh Kesbangpol Pohuwato, hingga Rabu, 24 April kemarin, baru 111 pemilik lahan yang menerima hasil negosiasi dan pembayaran tali asih.

“Untuk penyelesaian pembayaran tali asih ini kewenangannya bukan lagi di kita Kesbangpol Pohuwato. Karena ini kan sudah diambil alih Pemerintah Provinsi. Kami Kesbangpol Pohuwato hanya memantau proses penyelesaiannya. Nah dari 435 pemilik lahan, itu sampai Tanggal 23 April sudah ada 110 yang deal (baca : menyetujui). Kemudian kemarin, ada lagi beberapa penambang yang bernegosiasi, tapi hanya ada 1 yang deal,” ungkap Kepala Kesbangpol Pohuwato Yunus Mohamad saat dikonfirmasi harianpost.id, Kamis, 25 April 2024, di ruang kerjannya.

Sebagian besar masyarakat yang tidak menerima hasil negosiasi itu kata Yunus, karena nilai tawar lahan tambang yang diajukan Pani Gold Project tidak sesuai harapan pemilik lahan. Misalnya dalam negosiasi awal, pihak PGP kata dia mengajukan tawaran Rp 30 Juta kepada pemilik lahan. Kemudian dalam negosiasi kedua, nilai tawar tersebut diturunkan menjadi Rp 7 Juta.

Sebaliknya, pihak perusahaan juga kata Yunus menolak nilai tawar yang diajukan oleh pemilik lahan tambang. Misalnya, ada pemilik lahan yang mengajukan nilai tawar Rp 10 M. Namun hal itu ditolak oleh pihak Perusahaan lantaran dinilai terlalu tinggi.

“Semua hasil pemantauan yang kita lakukan terkait penyelesaian tali asih, ini selanjutnya kita laporkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. Semua yang menerima dan menolak negosiasi, beserta alasannya itu kita laporkan ke Provinsi,” ungkap Yunus Mohamad

Untuk menghindari konflik yang dikhawatirkan muncul akibat proses penyelesaian tali asih lahan tambang, pihaknya kata Yunus sudah menyarankan kepada pihak perusahaan agar mengambil jalan tengah dari nilai tawar yang diajukan. Dengan begitu, negosiasi lahan tambang dengan pemilik lahan diyakini bisa segera dituntaskan.

“Kita sudah menyarankan untuk mengambil jalan tengah. Misalnya dari nilai tawar Rp 30 Juta, disepakati saja pada angka tengahnya Rp 15 juta. Tapi ada juga tawaran seperti  Rp 10 M itu, yang memang mereka perusahaan tidak boleh sepakati,” terang Yunus Mohamad

Sementara saat dikonfirmasi terkait penyelesaian pembayaran tali asih, Corporate Communication Pani Gold Project, Kurniawan Hari Siswoko menyampaikan bahwa sejauh ini menuruti dia, tidak ada masalah yang dihadapi oleh Pani Gold Project dalam negosiasi pembayaran tali asih dengan penambang. Namun memang, dalam proses negosiasi tersebut ada sejumlah penambang yang diundang, tetapi tidak hadir dalam negosiasi lanjutan.

“Prinsipnya, perusahaan selalu taat pada peraturan dan Undang – Undang (UU) yang berlaku serta arahan dari Pemkab dan Pemprov. Perusahaan juga menaikkan nilai tali asih dalam negosiasi lanjutan,” terang  Kurniawan Hari Siswoko

Lebih lanjut, terkait alasan penambang yang menolak hasil negosiasi kata dia, karena penambang memiliki alasannya masing- masing.  Setelah proses ini selesai, perusahaan kata Kurniawan akan menyampaikan laporan ke stakeholder.

“Langkah selanjutnya nanti menunggu setelah penyerahan laporan,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *