Opsen Pajak Kendaraan Mulai Diterapkan, Komisi II Ingatkan Pemda Gencar Sosialisasi

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Pemerintah mulai menjalankan kebijakan pungutan tambahan pajak atau opsen pajak bagi kendaraan bermotor. Kebijakan itu dijalankan mulai Ahad, 5 Januari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Seiring dengan mulai dijalankannya kebijakan tersebut, DPRD Pohuwato melalui Komisi II, Senin, 6 Januari 2025, memanggil Badan Keuangan Daerah (BKD), guna memperjelas terkait pajak tambahan bagi pajak kendaraan.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi II Nirwan Due dan dihadiri Anggota Komisi, Febriyanto Mardaian, Rizal Pasuma, Tomi Umar, Otak Mamu, Suprapto Monoarfa dan Jenni Ema Tulung, serta dihadiri Kepala Pendapatan BKD, Suslana.

Dalam kebijakan opsen pajak itu, Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen pajak ajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sedangkan Pemerintah Kabupaten atau Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk opsen pajak kendaraan bermotor sendiri, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi.

Namun terkait kebijakan ini, Badan Keuangan Daerah kepada Komisi II, menyampaikan masih menunggu informasi lanjutan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Terhadap kebijakan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato Nirwan Due meminta kepada Pemerintah Daerah agar intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar masyarakat pemilik kendaraan, wajib pajak, tidak kaget dengan kebijakan yang mulai diberlakukan tersebut.

“Sudah harus ada langkah konkret yang dilakukan. Misalnya dengan melakukan sosialisasi. Supaya nanti mereka tidak kaget dengan kebijakan yang mulai dijalankan,”pinta Nirwan Due

Sementara itu Kepala Bidang Penetapan dan penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pohuwato, Suslana Wuso, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Samsat Pohuwato terkait penerapan opsen pajak tersebut.

“Kami masih menunggu informasi lanjutan.
Hanya saja yang kami tahu bahwa aplikasi untuk kebijakan tersebut sudah ada. Saya sudah koordinasi juga dengan pihak Samsat,” terang Suslana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *