Lihat Suami Diturunkan Dari Mobil Ambulance, Istri Harto Hulopi Menagis Histeris

HARIANPOST (Pohuwato)– Istri Harto Hulopi langsung menangis histeris, saat melihat jenazah suaminya diturunkan dari mobil ambulance untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan di rumah sakit Bumi Panua Pohuwato.

Harto Hulopi (34) tahun merupakan Nelayan asal Desa Ipilo Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, yang dikabarkan hilang dihantam ombak pada Sabtu (19/12) pekan kemarin.

istri Harto Hulopi menangis Histeris

Jenazah Harto Hulopi pertama kali ditemukan oleh nelayan yang melintasi perairan sekitar Pulau Lahe, pada pukul 10.00 Wita, Senin (21/12). Jenazah itu ditemukan di bibir pantai pulau Lahe, Pohuwato, dengan kondisi tengkurap.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan pencarian dua nelayan yang hilang pun langsung datang kelokasi penemuan jenazah tersebut. Setelah tiba di lokasi tim yang terdiri dari BPBD, Polri,TNI AL, Tagana, Basaranas dan Posi langsung melakukan identifikasi.

Petugas BPBD Iswan Gau menuturkan jenazah Harto Hulopi ditemukan sekitar pukul 10.00 Wita dalam keadaan tengkurap di bibir pantai Pulau Lahe. Harto Hulopi sendiri kata Iswan merupakan Nelayan hilang yang masuk dalam daftar pencarian tim gabungan.

Ia dikabarkan hilang pada Sabtu (19/12), saat melakukan pencarian terhadap pamannya Ismail Hulopi yang pada Jum’at (18/12), juga dinyatakan hilang.Namun dalam proses pencariannya itu, Harto bersama kedua rekannya dihantam Ombak yang membuat perahu yang mereka naiki terbalik.

“Dua rekannya selamat. Dua rekannya ini mengajak Harto Hulopi untuk sama-sama menyebrang ke Pulau Lahe yang jaraknya ditempuh dengan waktu 3.5 jam. Mereka berdua bisa selamat. Sementara Harto tetap bertahan di karang di tempat terbaliknya perahu yang mereka naiki,” Terang Iswan

Bupati Pohuwato menghadiri pemakaman Harto Hulopi

Jenazah Harto Hulopi selanjutnya di kuburkan di Desannya di Desa Ipilo Kecamatan Wanggarasi, pada pukul 16.00 Wita. Pada pemakaman itu dihadiri langsung oleh Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga. (D.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *