Lewat Bimtek, Pemkab Pohuwato Bekali Verifikator Pemuktahiran Data ASN

HARIANPOST (POHUWATO)- Guna memenuhi target terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sesuai peraturan Presiden (perpres) nomor 95 tahun 2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39 tahun 2019, maka Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui instruksi Bupati meminta seluruh ASN di lingkungan Pemda Pohuwato untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai 15 Agustus sampai 14 September 2021

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Iskandar Datau saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) dan pembekalan verifikasi pemutakhiran data mandiri bagi verifikator unit kerja di lingkungan Pemda Pohuwato, Rabu (29/9/2021) di aula BKPP Pohuwato.

“Setiap ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat peribadinya melalui akses daring ke dalam aplikasi MySAPK berbasis mobile dan website sebagai otentifikasi data ASN,”kata Sekda, menerangkan.

Untuk terlaksananya pemutakhiran data seluruh ASN, dirinya minta kepada petugas yang diberikan tanggungjawab dan wewenang sebagai verifikator yang akan dilatih hari ini untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data yang diajukan oleh setiap pegawai.

Sebab dalam proses pelaksanaan PDM, kata Iskandar setiap pemutakhiran data akan diverifikasi oleh verifikator unit kerja sesuai dengan kewenangannya.

“Terakhir kepada peserta, saya berpesan agar mencatat baik-baik semua ilmu dan pengalaman yang akan diberikan narasumber, jadikan pengetahuan sebagai bahan untuk mengubah cara kerja kearah yang lebih profesional dan berintegritas. Semoga kegiatan pemutakhiran data mandiri ini berjalan sukses demi mewujudkan satu data manajemen ASN,”pesan Sekda Iskandar Datau.(jid)