POHUWATO, HARIANPOST.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Itu disampaikan Ketua KPU Firman Ikhwan usai membuka kotak rekapitulasi dan Kotak TPS yang akan digunakan dalam memenuhi dokumen alat bukti menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan kotak rekapitulasi dan kotak TPS itu disaksikan Bawaslu Pohuwato, Polri dan sejumlah perwakilan pengurus Partai Politik di Pohuwato, Jum’at, 26 April 2024. Terkait sengketa hasil pileg ini kata Firman, ada dua parpol yang menggugat hasil Pileg Pohuwato.
“Permohonan partai PPP di Mahkamah Konstitusi itu ada sekitar 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digugat. Kalau partai PKB itu ada 1 TPS di Kecamatan Duhiada’a, Desa Buntulia Selatan,” terang Firman Ikhwan
Untuk PPP sendiri terang Firman, menggugat hasil pileg Daerah Pemilihan (Dapil ) 6 Provinsi Gorontalo. Sedangkan PKB menggugat hasil pileg dapil 5 DPRD Kabupaten Pohuwato.
Untuk menghadapi gugatan sengketa hasil yang dimohonkan dua parpol tersebut, dua Komisioner KPU Pohuwato saat ini sedang berada di jakarta, guna melakukan konsultasi bersama Lawyer yang dutunjuk oleh KPU RI.
“Kita akan lihat hasilnya seperti apa. Pastinya kami akan terbuka terhadap hasil yang sudah dikerjakan. Kita berupaya menjaga hasil yang kita sudah laksanakan. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” terang Firman Ikhwan.