KPU Boalemo Buka Pendaftaran PPS, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo membuka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boalemo 2024.

“Menjalang Pilkada Boalemo tahun 2024, KPU Boalemo membuka pendaftaran calon anggota PPS dan dimulai hari ini, 2 sampai 8 Mei 2024,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemili Parmas dan SDM KPU Kabupaten Boalemo, Yulius Steven Silingade, di kantor KPU, Kamis (2/5/24).

Lebih jelas, Yulius menyampaikan bahwa semua pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui siakba.kpu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk Kantor KPU Kabupaten Boalemo.

“Untuk proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi PPS, bisa dilakukan melalui link Siakba, sama seperti proses pendafataran yang dilakukan oleh pendaftar PPK,”tuturnya.

Syarat Pendaftaran PPS

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Pendaftaran PPS

Pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui laman SIAKBA. Berikut cara pendaftaran PPS Pilkada 2024.

  1. Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/login.
  2. Apabila belum memiliki akun, klik “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini”.
  3. Silahkan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik “register”.
  4. Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA. Klik “Aktivasi Akun”.
  5. Setelah akun sudah teraktivasi, log in kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya.
  6. Setelah berhasil log in, klik “Daftar” pada laman web.
  7. Pendaftar memilih posisi PPS yang hendak dilamar.
  8. Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar.
  9. Setelah mengisi data, klik “Simpan dan lanjutkan”.
  10. Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik “Download template surat”.
  11. Isi dan tandatangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU.Lalu klik “Simpan dan lanjutkan”.
  12. Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar.
  13. Klik “Kirim”.
  14. Centang pada opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  15. Langkah terakhir, klik “Kirim”.
  16. Pendaftaran PPS Pilkada 2024 berhasil.