Dekab Pohuwato

Komisi II DPRD Pohuwato Dorong Peran BPSK Selesaikan Sengketa Konsumen

×

Komisi II DPRD Pohuwato Dorong Peran BPSK Selesaikan Sengketa Konsumen

Sebarkan artikel ini
Bahas Penyelesaian Sengketa Konsumen, Komisi II DPRD Pohuwato Menggelar RDP Bersama Dinas Perindagkop dan UMKM, dan BPSK Pohuwato. Selasa,18 Agustus 2026.
Bahas Penyelesaian Sengketa Konsumen, Komisi II DPRD Pohuwato Menggelar RDP Bersama Dinas Perindagkop dan UMKM, dan BPSK Pohuwato. Selasa,18 Agustus 2026.

POHUWATO,HARIANPOST.ID– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindagkop dan UMKM, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Pohuwato, Selasa, 18 Agustus 2026, di Ruang Rapat DPRD Pohuwato.

Dalam rapat ini membahas sejumlah hal penting, utamanya berkaitan dengan keluhan konsumen. Selama ini kata Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, banyak permasalahan Konsumen yang disampaikan masyarakat kepada DPRD. Padahal ada lembaga khusus yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan masalah konsumen tersebut.

Namun, lembaga ini belum dikenal luas oleh masyarakat. Sehingganya setiap ada permasalahan konsumen yang muncul, DPRD selalu menjadi lembaga yang dituju untuk menyelesaikan berbagai masalah konsumen itu.

“Secara regulasi, ada kewenangan tersendiri yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada BPSK lewat Kementerian Perdagangan. Kita ingin fungsikan lagi keberadaan mereka, karena selama ini belum diketahui oleh banyak masyarakat,”ujar Nirwan Due.

BPSK sendiri adalah lembaga yang memiliki fungsi menangani permasalahan konsumen di luar pengadilan. Penanganan perkara oleh BPSK dilakukan secara berjenjang, mulai dari konsiliasi, mediasi dan arbitrase.

“Selama ini kan lebih banyak aspirasi yang berhubungan dengan konsumen perbankan, konsumen pembiayaan, itu ke DPRD. Nah ternyata ada lembaga non struktural yang ada di luar pemerintahan dan bertugas mengurusi masalah konsumen,”terang Nirwan.

Seiring dengan hal itu, Nirwan berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan BPSK dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan sengketa konsumen.

“Jika ada masyarakat yang memiliki masalah atau sengketa konsumen, maka kami DPRD mendorong agar penyelesaian dan pendampingan masalah konsumen, entah itu dengan perbankan atau perusahaan pembiayaan dan sebagainya, itu kita dorong ke BPSK. Kecuali, di BPSK ada hal – hal yang sifatnya melanggar prosedural, maka kami DPRD yang memiliki fungsi pengawasan untuk mengambil alih permasalahan tersebut dan mengundang pihak – pihak yang bersengketa,”jelasnya.

Untuk diketahui, rapat ini turut dihadiri anggota DPRD Febriyanto Mardian, Rizal Pasuma, Supratpto Monoarfa dan Otan Mamu, serta dihadiri Kadis Perindagkop dan UMKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman dan pengurus BPSK Pohuwato.