Kementerian ESDM Tak Hadir Dalam Sidang Gugatan IUP KUD Dharma Tani di Gorontalo

POHUWATO, HARIANPOST.ID – Sempat ditunda,sidang gugatan IUP Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani kembali dilanjutkan pada Kamis, 26 Oktober 2033 kemarin, di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Namun sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, kuasa hukum tergugat Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kuasa hukum tergugat Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Sementara pihak tergugat Kementerian ESDM tidak hadir dalam sidang lanjutan itu.

Kementerian ESDM digugat setelah mengeluarkan surat keputusan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral tentang Izin Usaha produksi nomor : 30 DPM – ESDM – TRANSFER – IUP – OP / IV / 2020.

“Pihak dari kementerian ESDM tidak hadir. Sehingga majelis hakim menganggap bahwa mereka tidak menggunakan haknya”, kata Afrizal Pakaya, kuasa hukum penggugat.

Sidang yang hanya di hadiri oleh para kuasa hukum penggugat dan tergugat itupun ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi pada selasa pekan depan, 31 Oktober 2023. Selaku kuasa hukum penggugat, Afrizal Pakaya berharap Gubernur dan Bupati Pohuwato dapat hadir pada tahap mediasi.

“Saya selaku kuasa hukum penggugat meminta bapak Gubernur maupun bapak Bupati untuk hadir alam mediasi nanti di tanggal 31,” harapnya

Sementara diketahui, gugatan IUP KUD Dharma Tani itu dilayangkan Nurlaila Kadji bersama Safitri terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo, Bupati Pohuwato, Kementerian ESDM, serta pihak perusahaan pertambangan yang kini tengah beroperasi di desa Hulawa Kecamatan Buntulia.

Nurlaila Kadji yang menyebut sebagai pihak yang peduli terhadap nasib penambang lokal Pohuwato itu menggugat IUP KUD Dharma Tani, Pohuwato, yang memiliki 100 Ha lahan pertambangan. Di lokasi tersebut kata dia terdapat masyarakat lokal yang telah puluhan tahun bertahan hidup dengan hasil tambang.

Ia pun melayangkan gugatan dan berharap ada keadilan bagi penambang lokal Pohuwato.

“Gugatan ini untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat, kasihan mereka yang sudah bertahun-tahun mengelola lokasi di sana, lalu kehilangan tempat pencaharian, kan ini jadi tidak adil,” kata Nurlaila Kadji

Dirinya menyadari bahwa pihak yang digugatnya itu adalah para penguasa dan perusahaan tambang yang memiliki sumber daya besar. Meskipun begitu ia mengaku tak gentar dan yakin gugatannya itu akan beroleh keadilan.

“Saya dengan segala kemampuan memohon do’a dari masyarakat penambang, mohon dukungannya, sebab dengan dukungan itu insha Allah akan ada keadilan yang di peroleh masyarakat”, harapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *