POHUWATO, HARIANPOST.ID – Komisi pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Gorontalo, nyatakan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil bupati Pohuwato Salahudin Pakaya – Viki Prasetyo belum memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan usai menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Pohuwato, Senin, 8 Juli 2024, di Marisa.
“Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan, maka masih dinyatakan belum memenuhi syarat. Untuk selanjutnya masih bisa melakukan perbaikan administrasi, perbaikan kedua,” ujar Firman Ikhwan didampingi anggota Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda dan Dian Pakaya
Setelah melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan Bapaslon Salahudin Pakaya – Viki Prasetyo yang tersebar di 12 Kecamatan, KPU Pohuwato menyatakan sebanyak 6.013 dukungan Memenuhi syarat (MS), sementara 5.354 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk Pohuwato sendiri diketahui, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Bapaslon perseorangan sebanyak 11.147.
Berdasarkan tahapan, KPU Pohuwato sendiri memberikan waktu terhadap Bapaslon perseorangan untuk melakukan perbaikan, mulai Tanggal 13 Juli sampai 17 Juli 2024.
“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi, setelah itu, kalau verifikasi administrasi memenuhi syarat dukungan minimal dan juga memenuhi sebaran dukungan itu akan lanjut ke tahap verifikasi faktual,” terang Firman Ikhwan seraya menegaskan, bila bapaslon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal, maka kata Firman tidak bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Untuk diketahui, dalam rapat pleno yang digelar KPU Pohuwato tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tim penghubungan bapaslon Salahudin Pakaya – Viki Prasetyo.