POHUWATO, HARIANPOST.ID- Di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato, Gorontalo, hanya ada dua bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.
Terhadap dua bapaslon tersebut, KPU Pohuwato menyatakan bahwa syarat administrasi yang dimasukkan ke KPU Pohuwato, memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Anggota KPU Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Pakaya, Ahad, 15 September 2024.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan perbaikan persyaratan administrasi yang dilakukan KPU Pohuwato, dua bapaslon tersebut memenuhi syarat,”ungkap Dian Pakaya
Selanjutnya kata Dian, KPU Pohuwato membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan maupun tanggapan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang telah memenuhi syarat tersebut.
Hal ini kata dia untuk melaksanakan ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota- Wakil Walikota dan Bupati- Wakil Bupati, sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota- Wakil Walikota dan Bupati- Wakil Bupati.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, pada pilkada 2024,” kata Dian Pakaya
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon atau bapaslon itu akan diterima KPU Pohuwato mulai hari ini, 15 September 2024 sampai 18 September 2024.
Penerimaan masukan dan tanggapan calon maupun pasangan calon itu juga telah diumumkan KPU Pohuwato dalam pengumuman Nomor 1063/PL/02.2/Pu/7504/2024, Tentang Penerima masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2024.