DPRD Pohuwato Mantapkan Ranperda Kearsipan

HARIANPOST (POHUWATO)– Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat bersama sejumlah OPD, guna memantapkan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan. Senin (28/06) di aula DPRD Pohuwato, dan dipimpin langsung oleh ketua Pansus, Otan Mamu.

Pengelolaan arsip yang benar merupakan salah satu indikator dalam tata kelolah pemerintahan yang baik. Karena itu, Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI, menyampaikan bahwa bila suatu daerah belum memiliki peraturan daerah (Perda) kearsipan, maka daerah tersebut kata Otan Mamu, dianggap masih kurang peduli terhadap permasalahan kearsipan.

Seiring dengan hal tersebut, DPRD Pohuwato mengusulkan pentingnya Perda Kearsipan supaya segala bentuk arsip yang ada di daerah, tertata dengan baik.

“Pada intinya kita mengharapkan agar substansi dari perda kearsipan ini benar-benar berkualitas,” kata Otan

Politisi  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, bila ranperda tersebut nantinya telah ditetapkan menjadi Perda, maka harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

“Kita berharap Perda Kearsipan ini nantinya segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah dengan menghadirkan peraturan bupati,”harap Otan Mamu. (D.01)