DPRD Pohuwato Bakal Paripurnakan Ranperda Kearsipan

HARIANPOST (POHUWATO)- DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah selesai membahas rancangan peraturan daerah ( Kearsipan). Rencananya dalam waktu dekat, Ranperda tersebut akan di paripurnakan.

Ketua Pansus Otan Mamu mengatakan Pengelolaan arsip yang benar merupakan salah satu indikator dalam tata kelolah pemerintahan yang baik. Karena itu, Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI, menyampaikan bahwa bila suatu daerah belum memiliki peraturan daerah (Perda) kearsipan, maka daerah tersebut kata Otan Mamu, dianggap masih kurang peduli terhadap permasalahan kearsipan.

“Alhamdulillah kita sudah memasuki tahap finalisasi, dan insya Allah ranperda ini akan segera diparipurnakan untuk menjadi perda,”ucap Otan Mamu usai memantapkan ranperda kearsipan bersama Kepala Dinas Kominfo, serta unsur kearsipan daerah, Selasa (6/7) di aula DPRD Pohuwato.

Subtansi kearsipan ini kata Otan Mamu sangat dibutuhkan oleh daerah mengingat banyaknya hal-hal yang menyangkut persoalan arsip.

“Pada intinya kita mengharapkan agar substansi dari perda kearsipan ini benar-benar berkualitas,” kata Otan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, bila ranperda tersebut nantinya telah ditetapkan menjadi Perda, maka harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

“Kita berharap Perda Kearsipan ini nantinya segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah dengan menghadirkan peraturan bupati,”harap Otan Mamu. (D.01)