Ditolak Sekda, Surat KPU yang Didisposisi Bupati Tak Berarti

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau menolak surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato kepada Pemerintah Daerah perihal fasilitasi jaminan ketenagakerjaan bagi anggota KPPS.

Padahal surat tersebut sudah didisposisi Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga. Bukan hanya sekali, surat koordinasi yang dilayangkan KPU Pohuwato kepada Pemerintah Daerah sudah dua kali, tapi mendapatkan respon yang tidak baik.

Pertama, KPU Pohuwato melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah namun tidak mendapatkan respon baik. Kedua, KPU Pohuwato menemui langsung Bupati Pohuwato. Lewat pertemuan itu, Bupati membuat perintah tertulis (Disposisi) kepada Sekda Iskandar Datau. Sayangnya disposisi Bupati Pohuwato itu malah ditolak Sekretaris Iskandar Datau.

“Surat permohonan itu ditolak. Tidak diterima, dengan alasan mana instruksi mendagri yang menyatakan perintah langsung ke Bupati untuk mengalokasikan anggaran itu. Lah ini kan permohonan, ini sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dalam hal jaminan ketenagakerjaan,”ucap Firman menyayangkan sikap sekda, Selasa, 30 Januari 2024.

KPU Pohuwato kata Firman hanya bermaksud untuk mengkoordinasikan perihal jaminan untuk KPPS di pemilu 2024. Harusnya koorinasi itu kata Firman dapat diterima dulu oleh Sekda Pohuwato. Menurut Firman jaminan untuk KPPS sangat perlu, mengingat di Pemilu 2019 banyak anggota KPPS meninggal dunia tapi tidak dicover BPJS sehingga tidak mendapat santunan.

“Artinya ini koordinasi, harusnya diterima dulu, lagian tidak memaksa pemda untuk menganggarkan. Ini bukan soal saya pribadi yang menyurat mengajukan permohonan tapi ini lembaga. Ini juga keperluan hajatan Pemilu. Yang pasti posisi kami hanya melakukan koordinasi. Perihal dibahas, dipelajari hingga hasilnya bagaimana itu tergantung Pemda. Cuma masalahnya ini langsung ditolak,” kata Firman

Sekretaris Daerah Iskandar Datau membantah jika dirinya menolak surat tersebut. Dirinya hanya meminta kepada KPU melalui Kasubag di sekretariat KPU untuk melengkapi surat yang ditujukan ke Bupati Pohuwato.

“Tidak begitu, hanya saya ada minta suratnya yang ditujukan ke Pak Bupati, begitu. Masa kita menolak, sambil berkoordinasi saya minta surat yang ditujukan ke Pak Bupati kan surat itu hanya ditujukan ke KPU, masa olo menolak,” ungkapnya.

Dijelasknya, maksud dirinya belum menerima surat tersebut lantaran dirinya meminta KPU untuk melengkapi surat permohonan tersebut yang ditujukan ke Bupati Pohuwato sehingga nanti bisa ditindaklanjuti.

“Yang saya sampaikan begini, saya kan tanya ada tidak surat ke Bupati, dia sampaikan ada nah saya minta dibawakan sekalian dengan surat ini. Itu maksudnya. Tidak menerima bukan berarti menolak. Padahal kan saya minta ada surat dari pusat yang ditujukan ke Bupati, untuk memerintahkan. Saya sudah sampaikan juga ke Pak Firman cuma munggkin ditanggapi lain,” ucapnya.

Dirinya menganggap ada kesalahpahaman yang terjadi atas penyampaiannya melalui Kasubag sekretariat KPU. Masih kata Iskandar, soal dirinya yang dianggap tak beretika, dirinya pun menganggap hal itu miskomunikasi.

“Ini Kasubagnya mungkin salah menyampaikan penyampaian saya. Soal etis, sebetulnya ini kan saya tidak ketemu langsung dengan beliau kan hanya lewat pegawainya, mungkin pegawainya yang salah menanggapi,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *