Darwis Moridu Bisa Bebas

HARIANPOST– Menurut Pakar hukum tata negara Mohammad Rullyandi, SH.,MH, perkara hukum yang sedang menjerat Darwis Moridu, tidak cukup layak dimajukan kepengadilan sebab perkara tersebut menurut dia mengabaikan pendekatan restorative justice.

Dirinya melihat berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada harusnya menjadi bahan pertimbangan, yakni fakta tentang kesepakatan berdamAi antara keluarga korban maupun dari terdakwa Darwis Moridu. Tapi fakta ini yang menurut dia telah diabaikan.

“Sebagai akademis tentu saya harus meluruskan masalah ini kepada publik agar supaya dari sisi subtansi itu kita masih bisa memperdebatkan putusan itu dan hari ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan tinggi sebagai langkah banding harusnya hakim juga mendengar secara objektif independen dan melihat seluruh fakta fakta dan mengambil keputusan dengan memberikan vonis bebas kepada pak bupati,” Terang Mohammad Rullyandi Senin (30/11) Kemarin.

Mohammad Rullyandi menyampaikan Darwis Moridu berpeluang untuk di bebaskan dari perkara yang dihadapinya. Dan semua orang harus menerapkan asas praduga tidak bersalah, sampai menjelang putusan yang berkekuatan lebih tetap.

“Tentu kita harus menghormati dan menilai bahwa pak bupati ini masih punya langkah langkah untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya dalam posisi sebagai kepala daerah. Dan saya melihat hakim disini tidak melakukan pendekatan dimana hakim wajib menggali nilai nila yang tumbuh di masyarakat,”Tuturnya

Dirinya pun mengungkapkan, bahwa terdapat peraturan kejaksaan yang sudah disahkan Jaksa Hukum pada tahun 2020 tentang keadilan restorative yang menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan, dengan berdasarkan fakta-fakta perdamaian kedua belah pihak. Dimana yang dapat menjadi indikatornya jelasnya ada kesepakatan antara kedua belapihak.

“Harusnya itu menjadi bahan pertimbangan hakim karena sudah ada fakta sejak awal perkara ini sudah di SP-3 kan, sebab pihak keluarga korban sudah melakukan satu musyawarah dengan adanya perdamaian kesepakatan tidak melakukan proses Hukum,” Jelas Mohammad Rullyandi (C.01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *