Besok, DPRD – Pemkab Pohuwato Kaji Regulasi Pilkades Serentak

POHUWATO – Harianpost.id – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pohuwato sudah mulai bergulir. Namun belakangan, pemilihan kepala desa serentak yang akan diikuti 62 desa itu menuai perdebatan.

Perdebatan di ruang publik di Pohuwato itu dipicu oleh regulasi tahapan pelaksanaan pilkades yang dinilai kontradiksi antara Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).

Di mana pada tahapan pilkades serentak ini akan mengacu pada Perbup Nomor 10 Tahun 2022, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak.

Namun salah satu ayat dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 itu dinilai kontra dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara pemilihan Kepala Desa.

Yakni pasal 29 ayat 4 Perbup Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang dinilai kontra dengan Pasal 33 ayat (3d) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara pemilihan Kepala Desa

Guna menindaklanjuti hal itu DPRD Pohuwato besok Rabu (18/5), akan menghadirkan Pemerintah Daerah untuk mempertanyakan kesiapan pelaksanaan Pilkades dan memastikan pelaksanaan pilkades tersebut berjalan sesuai regulasi.

Pada pertemuan nanti kata Ketua Bapemperda DPRD Pohuwato, Otan Mamu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan mengkaji regulasi yang dinilai kontra tersebut.

“Intinya regulasi ini akan kita kaji kembali.Perbupnya yang kita akan kaji kembali,”ucap Otan Mamu, Selasa, (17/5).

Kalaupun nanti dalam kajian bersama Pemerintah daerah, DPRD menemukan ada regulasi bermasalah yang mengatur pelaksanaan Pilkades, maka DPRD Pohuwato kata aleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan secepat mungkin memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk merubah regulasi tersebut.

“Waktu Pilkadesnya sudah ditetapkan, tapi regulasinya bermasalah. Maka kita akan merekomendasikan untuk merubah regulasinya apabila dalam kajian nanti ini ditemukan bermasalah,” terang Otan Mamu. (Jid)