JAKARTA, HARIANPOST.ID- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung dan menunjukkan dokumen ijazah miliknya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Strata Satu (S-1) dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Persidangan yang menyedot perhatian publik ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Awal jalannya persidangan, pihak jaksa penuntut umum terlebih dahulu menunjukkan barang bukti berupa ijazah asli milik Jokowi di hadapan majelis hakim.
Tak lama kemudian, Jokowi meminta izin secara langsung kepada majelis hakim untuk dapat menunjukkan dokumen penting tersebut secara terbuka ke hadapan para pengunjung sidang.
Meski ketua majelis hakim, Christina Endarwati, sempat menyarankan agar penunjukan dokumen dilakukan pada kesempatan atau setelah persidangan selesai, Jokowi tetap berkeras memohon izin demi menepati janjinya kepada publik.
”Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di ruang sidang.
Mendengar permohonan tersebut, majelis hakim akhirnya memperkenankan. Jokowi kemudian melangkah maju ke hadapan majelis hakim, yang diikuti pula oleh terdakwa Roy Suryo beserta tim penasihat hukumnya yang turut mendekat untuk melihat langsung bukti autentik tersebut.
Satu per satu ijazah dari jenjang SD hingga ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diarahkan dan diperlihatkan Jokowi secara langsung ke arah pengunjung sidang.
Sebagai informasi, persidangan ini berproses hukum menyusul dakwaan terhadap Roy Suryo yang disangkakan telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks terkait keaslian ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar ketentuan hukum berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












