Bangunan dan Lapak Liar di Bahu Jalan GORR Melanggar Ketentuan Perda

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo kembali menemukan bangunan dan lapak liar yang masih berdiri di ruas bahu jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Bangunan dan lapak tersebut ditemukan saat pelaksanaan patroli pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, mengatakan bahwa bangunan dan lapak liar tersebut melanggar ketentuan Perda yang mengatur tentang penggunaan ruas bahu jalan. Ia berharap kepada masyarakat untuk tidak menggunakan ruas bahu jalan yang ada di jalan GORR tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membangun atau membuka lapak di bahu jalan GORR, karena itu adalah ruang publik yang harus dijaga kebersihan dan keindahannya. Jika ini dibiarkan, nanti akan menjamur dan nantinya akan sulit untuk dilakukan penertiban,” ujar Masran Rauf, Selasa, 27/2/24).

Masran Rauf menambahkan, bahwa Masyarakat bisa mendirikan bangunan atau lapak asalkan berada di lahan pribadi dan jangan memanfaaatkan ruas bahu jalan. Pihaknya akan terus melakukan patroli disepanjang jalan GORR dikarenakan masih ada oknum masyarakat yang mencoba memanfaaatkan ruas jalan tersebut.

“Beberapa masyarakat yang mencoba mendirikan bangunan atau lapak yang telah kami temukan dan telah dilakukan teguran, sudah ada yang membongkar atau memindahkan ketempat yang semestinya dan kami sangat mengapreasi itu namun tidak dipungkiri, tetap masih ada yang mencoba-coba dan itu sangat disayangkan,” kata Masran.

Secara terpisah, Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtram), Meni S. Doda mengugkapkan bahwa dalam pelaksanaan Patroli, anggotanya selalu utamakan sikap humanis dalam memberikan teguran kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi Satpol PP sebagai Aparat Pemerintahan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan Penegakan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *