Bakal Gelar Aksi, GMBB Sebut “Ada Penyeludupan Pasal” Pada Kasus Darwis Moridu

HARIANPOST-Bupati Boalemo Darwis Moridu saat ini tengah diperhadapkan dengan proses hukum atas dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum ini lantas membuat Darwis tidak lagi fokus dalam menjalankan tugas pemerintahannya sebagai kepala daerah.

Dugaan kasus hukum yang melibatkan Darwis Moridu ini menurut Noldy Biya, tidak sepenuhnya benar. Noldy yang merupakaan koordinator gerakan masyarakat Boalemo bersatu (GMBB) berharap agar semua tudingan dan proses hukum yang di tuduhkan kepada panglima petani dan Nelayan Boalemo itu harus secepatnya dihentikan. Karena itu, melalui GMBB ini Noldi menegaskan bahwa masyarakat Boalemo bersatu akan melaksanakn aksi demonstrasi pada senin pekan depan, untuk meminta proses hukum yang melibatkan Darwis Moridu agar segera dihentikan.

Ia mengungkapkan sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan pada aksi GMBB Nanti. “Pertama ada penyeludupan pasal. Amar putusan praperadilan itu,adalah 351 ayat 1. Tetapi di jaksa penuntut umum, itu justru ada pasal yang dirubah menjadi pasal 351 ayat 2,” Beber Noldy, Jum’at (04/09)

GMBB Pun mempertanyakan alasan dasar hukum sehingga jaksa penuntut umum menerapkan pasal 351 ayat 2 tersebut. Sebab itu dalam aksi nanti, masyarakat ini akan meminta penjelasan hukum sehingga pasal tersebut diterapkan.

“Kami juga akan meminta kepada kejaksaan tinggi Gorontalo untuk benar-benar menjalankan peraturan jaksa agung Nomor 15 tahun 2020. Kami akan meminta kejaksaan tinggi untuk tidak bermain mata dan terpengaruh dengan pihak tertentu,”Jelas Noldy.(C.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *