POHUWATO,HARIANPOST.ID- Tindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pohuwato, Komisi II DPRD Pohuwato gelar Rapat bersama pihak PLN Marisa. Senin, 17 Maret 2025.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato Nirwan Due menyampaikan bahwa dirinya mendapat keluhan dari masyarakat terkait lampu penerangan jalan.
“Rapat ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin ada perhatian bersama agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan,” kata Nirwan
Terkait keluhan ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan PLN. Bahkan, Komisi II DPRD telah mengunjungi kantor PLN cabang Kota Gorontalo untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD adalah sistem pembayaran PJU yang masih menggunakan nomenklatur lama.
“ID pelanggan lampu hias yang menyebar di seluruh Kabupaten Pohuwato masih menggunakan data lama, kemungkinan sejak tahun 2005,” jelas Nirwan.
Setelah dilakukan identifikasi oleh PLN dan pemerintah daerah kata Nirwan, ditemukan adanya penghematan akumulasi pembayaran sekitar Rp17 juta hingga Rp20 juta dari total biaya Rp28 juta. Hal ini, menunjukkan bahwa sistem yang digunakan selama ini perlu diperbarui agar lebih transparan dan tidak merugikan daerah.
Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD mendorong pemerintah daerah agar seluruh sistem PJU di Pohuwato beralih ke sistem meterisasi.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi PJU yang non-meterisasi. Meskipun ada konsekuensi biaya pemasangan jaringan, sistem ini lebih transparan dan efisien. Kami akan mendorong kebijakan ini sesuai dengan kondisi keuangan daerah saat ini,” tegas Nirwan.