Anas Jusuf Sampaikan Ini, Pada Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

HARIANPOST-(Boalemo)- PLT. Bupati Boalemo Anas Jusuf membuka bimbingan Teknis sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko yang diselenggarakan Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bertempat di Hotel Grand Amalia Desa Modelomo, kamis (O1/07).

Anas Jusuf menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko,dimana kementerian atau lembaga,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dilarang menerbitkan perizinan berusaha di luar perizinan yang berusaha, sebagaimana di atur dalam Peraturan tersebut

“Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” Ucap Anas Jusuf

Lebih lanjut Anas mengatakan Perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.

“Sehingga itu, melalui bimtek ini diharapkan kita bisa memahami secara detail Perizinan berusaha berbasis resiko melalui Sistem OSS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021,” Kata Anas Jusuf.(Humas/ Uky )