Kriminal

Pelaku Curanmor Motor Mio di Gorontalo Berhasil Dicokok Polisi

×

Pelaku Curanmor Motor Mio di Gorontalo Berhasil Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi Sikat Residivis Curanmor yang Gondol Motor di Siendeng.(Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Polisi Sikat Residivis Curanmor yang Gondol Motor di Siendeng.(Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

​GORONTALO, HARIANPOST.ID- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui Tim Resmob kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

​Pelaku berinisial ND (21), seorang pemuda pengangguran asal Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, tak berkutik saat disergap petugas.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian serupa. ​Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh korban bernama Boby Abas (41), warga Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis, 5 November 2026.

​Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.30 WITA di rumah Sdri. Sendi Padu di Kelurahan Siendeng. Kendaraan yang raib adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning putih dengan nomor polisi DM 3156 EL milik anak pelapor, Aldo, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 9.500.000.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, modus operandi pelaku terbilang licik. ND memanfaatkan kebiasaannya yang kerap meminjam motor korban. Dari kebiasaan itu, ia mengetahui celah teknis bahwa sepeda motor tersebut bisa langsung dinyalakan tanpa kunci kontak, cukup dengan menggeser saklar di bagian samping kanan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi sejak pukul 18.30 WITA.

​Kerja keras tim membuahkan hasil manis. Sekitar pukul 22.00 WITA di hari yang sama, petugas mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di area swalayan Indomaret dekat Lapangan Taruna, Kota Gorontalo. Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

​Dari hasil interogasi mendalam, ND mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi persembunyian barang bukti. Tim Resmob langsung meluncur ke kawasan pesisir pantai Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, dan berhasil mengamankan motor Yamaha Mio milik korban.

​Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan di Kota Gorontalo.

​“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Pengungkapan cepat ini adalah bentuk komitmen kami untuk merespons setiap aduan masyarakat dengan cepat dan tuntas. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako Polresta untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Guruh.

​Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan serta memburu satu orang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.