BOALEMO, HARIANPOST.ID- Mengatasnamakan penagihan utang namun berujung tindakan kriminal di jalanan, tiga orang debt collector kini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo resmi menetapkan dan menahan ketiganya setelah terbukti melakukan perampasan paksa satu unit mobil milik warga.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo AKP Irwan Aripin Ali, S.E., M.Pd., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., serta Kasi Humas Ipda Jefri Dangkua, Rabu, 4 November 2026.
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak menjelaskan bahwa insiden perampasan berkedok penagihan tersebut terjadi di Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Korban yang diketahui bernama Anis Akuba (49), warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, harus kehilangan kendaraan operasionalnya akibat aksi sepihak para pelaku.
Dari hasil penyidikan intensif, aparat Satreskrim Polres Boalemo mengamankan tiga tersangka dengan peran masing-masing, yakni RP alias Onal (38), MAB alias Rio (26), dan IA alias Irfan (26). Ketiganya kini mendekam di Mapolres Boalemo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penyidik juga telah mengantongi barang bukti yang kuat, di antaranya keterangan dari 7 orang saksi, 1 lembar STNK, serta 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AJ milik korban.
Bersembunyi di balik dalih penagihan utang, aksi nekat ketiganya diganjar pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 huruf a KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP, Subsider Pasal 476 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman berat mencapai 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian tak lupa memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) maupun pihak ketiga agar senantiasa menempuh jalur hukum yang sah, serta menghentikan segala bentuk aksi premanisme jalanan yang merugikan masyarakat.












