Kriminal

Polres Boalemo Sikat Debt Collector Nakal, 3 Orang Resmi Ditahan

×

Polres Boalemo Sikat Debt Collector Nakal, 3 Orang Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Rampas Mobil di Jalan, Tiga Debt Collector di Boalemo Jadi Tersangka.(Foto: Zainudin)
Rampas Mobil di Jalan, Tiga Debt Collector di Boalemo Jadi Tersangka.(Foto: Zainudin)

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Boalemo mengambil langkah tegas terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang. Tiga orang debt collector resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan setelah diduga kuat merampas satu unit mobil pick-up milik seorang warga Kabupaten Gorontalo.

​Kasus ini dibongkar secara blak-blakan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo AKP Irwan Aripin Ali, S.E., M.Pd., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., serta Kasi Humas Ipda Jefri Dangkua, Rabu, 4 November 2026.

​Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak membeberkan, peristiwa perampasan kendaraan operasional itu bermula di Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Korban bernama Anis Akuba (49), warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, harus rela kehilangan mobilnya akibat tindakan sepihak para pelaku di jalan raya.

​Dari hasil penyidikan intensif yang dikomandoi Satreskrim Polres Boalemo, aparat mengantongi identitas serta peran masing-masing dari ketiga pelaku. Mereka masing-masing berinisial RP alias Onal (38), MAB alias Rio (26), dan IA alias Irfan (26).

​”Ketiganya kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Boalemo guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan,” tegas pihak kepolisian dalam press release tersebut.

​Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim juga telah mengantongi sejumlah barang bukti kuat untuk merampungkan berkas perkara. Di antaranya, keterangan dari 7 orang saksi, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AJ milik korban.

​Akibat perbuatan nekat tersebut, para tersangka terancam hukuman berat untuk memberikan efek jera. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 huruf a KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP, subsider Pasal 476 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

​Menyikapi insiden ini, pihak kepolisian secara tegas mengimbau seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) maupun pihak ketiga agar senantiasa menempuh jalur hukum dan prosedur yang sah secara legal. Aparat mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menghalalkan segala cara di jalanan yang berujung pada tindakan melanggar hukum.