Pemkab Gorontalo

Rp209,6 Juta di Rekening Operasional RSUD Dunda, Mengapa Belum Ditetapkan dengan SK Bupati?

×

Rp209,6 Juta di Rekening Operasional RSUD Dunda, Mengapa Belum Ditetapkan dengan SK Bupati?

Sebarkan artikel ini
Pemuda Kabupaten Gorontalo, Fikri Abdullah
Pemuda Kabupaten Gorontalo, Fikri Abdullah

KABGOR,HARIANPOST.ID- Persoalan tata kelola keuangan di lingkungan RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo, menjadi perhatian Pemuda Kabupaten Gorontalo, Fikri Abdullah.

Persoalan rekening operasional rumah sakit yang belum ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, menurutnya tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, ketika menyangkut pengelolaan uang publik, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum dan setiap transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025, terdapat rekening Bendahara Pengeluaran RSUD Dr. M.M. Dunda pada Bank BTN dengan nomor 11001300005812 yang mulai digunakan sejak Juli 2025, tetapi belum ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Sementara itu, saldo rekening tersebut per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp209.643.184,20.

Angka tersebut bukan jumlah yang patut dipandang sebelah mata. Di balik persoalan penetapan rekening, terdapat pertanyaan mendasar mengenai bagaimana sistem pengendalian keuangan rumah sakit dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan atas rekening tersebut, dan sejauh mana pertanggungjawaban transaksi dilakukan.

Fikri Abdullah menegaskan bahwa institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pelayanan publik tidak cukup hanya berbicara tentang fasilitas, tenaga medis, dan kualitas pengobatan, tetapi juga menyangkut integritas dalam mengelola anggaran.

“Jangan sampai masyarakat terus diminta percaya terhadap institusi pelayanan publik, sementara persoalan mendasar dalam tata kelola keuangannya belum mendapatkan penjelasan yang terang. Uang publik bukan milik pribadi ataupun institusi tertentu. Setiap penggunaannya harus memiliki dasar kewenangan, tercatat, diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Fikri, Selasa, 3 November 2026.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Bupati, Sekretaris Daerah, serta pihak pengelola keuangan daerah harus memastikan bahwa penggunaan rekening operasional RSUD berjalan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme penetapan dan pengawasan rekening BLUD.

 

Fikri juga meminta PLH Direktur RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto menjelaskan secara terbuka latar belakang pembukaan rekening tersebut, mekanisme persetujuan, pihak yang bertanggung jawab, serta alur penggunaan dan pertanggungjawaban dana di dalamnya.

Secara regulatif, persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan memperhatikan pula ketentuan khusus mengenai pengelolaan keuangan BLUD. Penelusuran harus dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah persoalan tersebut terbatas pada ketidaklengkapan penetapan administrasi atau terdapat kelemahan pengendalian yang lebih serius.

Ia menegaskan, apabila ditemukan transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun indikasi kerugian keuangan daerah, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan menunggu persoalan keuangan menjadi besar baru dilakukan pembenahan. Pemerintah daerah harus hadir memastikan setiap kelemahan tata kelola diperbaiki. Jika memang tidak ada penyimpangan penggunaan dana, buktikan melalui keterbukaan dokumen dan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada pihak yang dilindungi,” lanjutnya.

Fikri menilai, kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga oleh keseriusan institusi tersebut menjaga integritas pengelolaan keuangan.

“Rumah sakit dibangun untuk melayani masyarakat, bukan sekadar mengelola anggaran. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus jelas dasar hukumnya, jelas penggunaannya, dan jelas pertanggungjawabannya. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup Fikri Abdullah.