POHUWATO, HARIANPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis, 10 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Pohuwato tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dengan didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Rangkaian agenda resmi diawali dengan ketukan palu pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum dari masing-masing Fraksi DPRD.
Tahapan ini menjadi instrumen penting bagi pihak legislatif untuk memberikan masukan, catatan kritis, hingga evaluasi terhadap porsi pendapatan daerah dan prioritas belanja yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Seluruh dokumen pandangan umum dari tiap fraksi tersebut diserahkan secara resmi kepada pihak eksekutif sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama ke depan.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar serta penjelasan langsung dari Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga. Dalam penjelasannya, Bupati menggarisbawahi beberapa pertimbangan mendasar yang menjadi pendorong penyusunan Perubahan APBD 2026.
“Penyesuaian anggaran ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyelaraskan kemampuan keuangan dengan kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan prioritas pembangunan daerah,” tegas Bupati Saipul A. Mbuinga.
Usai seluruh agenda formal Paripurna ke-39 rampung dan ditutup oleh pimpinan sidang, tahapan penyusunan Perubahan APBD TA 2026 tidak berhenti di situ.
DPRD Pohuwato melalui Badan Anggaran (Banggar) langsung bergerak cepat menindaklanjuti dengan menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan OPD terkait.
Pembahasan di tingkat teknis ini difokuskan pada pengkajian komponen anggaran secara mendalam dan terperinci. Langkah ini ditempuh guna memastikan alokasi anggaran tetap proporsional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi sebelum melangkah ke tahap pengesahan akhir.












