Dekab Pohuwato

Komisi III DPRD Pohuwato Desak Pemkab Lunasi Tunggakan UKT Mahasiswa

×

Komisi III DPRD Pohuwato Desak Pemkab Lunasi Tunggakan UKT Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Tiga DPRD Pohuwato, Nasir Giasi
Ketua Komisi Tiga DPRD Pohuwato, Nasir Giasi

POHUWATO, HARIANPOST.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato untuk segera melunasi tunggakan Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) para mahasiswa penerima program beasiswa kedokteran.

Desakan tegas tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Program Beasiswa Kedokteran yang digelar Komisi III DPRD Pohuwato di ruang rapat DPRD, Kamis, 10 September 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Nasir Giasi, serta dihadiri Ketua DPRD Beni Nento, para anggota Komisi III (Mohammad Afif, Wawan K. Wakiden, Darwin Situngkir, Ismail Samarang, Moh. Rizki Alhasni), Sekretaris Daerah Iskandar Datau, hingga Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Rusmiyati Pakaya.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti nasib para mahasiswa penerima beasiswa yang dilaporkan mengalami kendala perkuliahan akibat belum dilunasinya kewajiban pembayaran oleh pemerintah daerah ke pihak perguruan tinggi.

Nasir Giasi mengungkapkan pengalaman ironis saat pimpinan dan anggota DPRD melakukan kunjungan evaluasi ke beberapa kampus mitra Pemkab Pohuwato. Bukannya mendapat laporan perkembangan studi, legislatif justru disodori tagihan tunggakan biaya kuliah.

“Kami datang melakukan evaluasi, tapi pihak kampus yang kami temui itu langsung menagih biaya kuliah yang belum dibayarkan. Dan kami tidak dapat bicara lebih lanjut, karena sudah ditagih harus membayar biaya kuliah program tersebut,” ungkap Nasir Giasi prihatin.

Komisi III menegaskan bahwa program beasiswa kedokteran yang diinisiasi sejak kepemimpinan Bupati Syarif Mbuinga dan dilanjutkan oleh Bupati Saipul A. Mbuinga ini merupakan investasi strategis daerah untuk mengatasi krisis tenaga dokter di Pohuwato. Dari total 46 penerima beasiswa, saat ini baru 3 orang yang telah lulus dan aktif mengabdi memberikan pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Pohuwato mendesak Pemkab segera mengurai masalah anggaran agar tidak mengganggu proses studi para calon dokter daerah tersebut.

Di samping menuntut komitmen Pemkab, Komisi III juga mendorong pengetatan aturan dan evaluasi syarat penerima beasiswa. Selain kewajiban mempertahankan IPK minimal 3.00 dan sanksi pengembalian dana jika menolak mengabdi di daerah, Nasir mengusulkan agar orang tua mahasiswa turut dilibatkan dalam komitmen tertulis.

“Bahkan kalau perlu syarat itu diperbaharui. Jangan hanya mahasiswa, orang tua mereka juga harus ikut membuat kesepakatan dengan pemda agar anaknya menyelesaikan studi tepat waktu. Kalau tidak lulus tepat waktu, ada beban anggaran daerah yang ikut menanggung, sehingga ini perlu dibatasi waktunya,” tegas Nasir.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III DPRD Pohuwato berencana memanggil seluruh mahasiswa penerima program beasiswa kedokteran serta kembali mendatangi perguruan tinggi mitra guna memastikan penyelesaian tunggakan dan keberlanjutan program.

“Program ini dihadirkan untuk menjawab masalah kekurangan dokter sejak masa Bupati Syarif Mbuinga. Sehingga ini perlu terus kita kawal agar tujuannya benar-benar tercapai,” pungkasnya.