BOALEMO, HARIANPOST.ID- Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengamankan aset-aset umat.
Bersama tim terkait, Wabup Lahmuddin turun langsung mengawal proses pemberkasan sertipikat tanah wakaf untuk tempat ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Dulupi, Selasa, 6 Oktober 2026.
Proses pemberkasan kali ini menyasar tiga wilayah desa sekaligus, yakni Desa Dulupi, Desa Tabongo, dan Desa Tangga Barito. Bagi Pemerintah Kabupaten Boalemo, sertipikasi tanah wakaf dipandang bukan sekadar urusan administratif belaka.
Langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat agar tidak bergeser fungsi dan aman dari persoalan di kemudian hari.
”Bagi kami, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan menjaga aset wakaf agar tetap terlindungi, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Lahmuddin Hambali di tengah kegiatan pemberkasan.
Pihaknya memastikan, Pemkab Boalemo akan terus mendorong agar seluruh rangkaian proses ini dapat berjalan lancar hingga tuntas. Dengan legalitas yang jelas, tanah-tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dipastikan memiliki payung hukum yang kuat.
Dalam kesempatan itu, Wabup Lahmuddin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah menunjukkan kolaborasi aktif.
Sinergi yang terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama percepatan program ini.
”Semoga ikhtiar ini menjadi amal jariyah dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Boalemo ke depan,” pungkasnya.












