POHUWATO,HARIANPOST.ID– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Pohuwato dengan menghadirkan penambang dan pihak Perusahaan tambang Pani Gold, berlangsung tegang, Senin, 21 September 2026, di Ruang Paripurna DPRD Pohuwato.
Rapat ini digelar setelah puluhan penambang Pohuwato mengadukan ihwal penutupan jalan tambang yang biasa mereka lewati. Jalan itu memang masuk dalam wilayah konsesi perusahaan. Namun, penutupan jalan tersebut dinilai tidak tepat, lantaran mereka tidak diberikan akses jalan alternatif untuk menuju kawasan pertambangan.
Para penambang ini juga menyampaikan keresahannya tekait tindakan pihak perusahaan yang dinilai tidak memiliki nurani. Pondok tempat mereka istirahat dibongkar, talang atau alat ekstraksi emas milik penambang juga dibongkar. Dan kini, jalan yang biasa mereka lewati turut ditutup.
“Nasib kami ini sudah seperti peribahasa : Sudah jatuh tertimpa tangga pula,”ungkap penambang dalam RDPU.
Selain itu, para penambang itu juga mengaku heran dengan tindakan pembongkaran pondok milik mereka. Dalam melakukan pembongkaran, pihak perusahaan biasanya dikawal oleh anggota Polisi dan TNI. Namun belum lama ini kata penambang, pihak perusahaan menggunakan pengawalan premanisme dalam membongkar pondok yang disebut berada di kawasan konsesi.
“Jangan benturkan kami dengan orang-orang ini, perusahaan menggunakan premanisme untuk menghadapi penolakan pembongkaran pondok kami. Sedangkan perusahaan juga dikawal Polisi dan TNI, masa aparat Negara kalah oleh premanisme,”ungkap penambang.
Seiring dengan hal tersebut, masyarakat penambang ini berharap DPRD Pohuwato dan pemerintah daerah segera mendesak pihak perusahaan untuk membuka akses jalan tambang. Selain tuntutan itu, penambang juga menuntut pembayaran pondok dan talang yang dibongkar.
Menanggapi permintaan penambang, pihak Pani Gold menyebut bahwa penutupan akses jalan itu dilakukan guna mencegah kecelakaan terhadap penambang yang melewati jalan, disaat tenaga kerja perusahaan melakukan pekerjaannya.
Setelah mendengar penyampaian dari berbagai pihak, Ketua DPRD Beni Nento yang memimpin RDPU tersebut memutuskan mengakhiri RDPU, dan bersama-sama penambang menuju jalan tambang yang dilaporkan telah ditutup oleh perusahaan tersebut.
“Hari ini kami memutuskan untuk langsung melihat jalan yang ditutup oleh perusahaan. Kami DPRD bersama penambang dan perusahaan akan sama-sama ke lokasi, guna merumuskan solusi yang tepat atas masalah yang diadukan kepada kami. Sementara untuk ganti rugi, kami meminta perusahaan secepatnya menyelesaikan pembayarannya,”jelas Beni Nento.












