BOALEMO, HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama ini ditandai melalui Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Boalemo, Jumat, 18 September 2026.
Rapat paripurna penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Ir. Husain Etango dan Wakil Ketua II Iwan Woluwo, S.Ag.
Dalam kesempatan itu, Bupati Boalemo Rum Pagau menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan.
Menurutnya, proses pembahasan yang telah dilalui baik melalui Badan Anggaran, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pendalaman substansi program telah memberikan kontribusi krusial dalam penyempurnaan dokumen Perubahan Anggaran 2026.
”Pemerintah Daerah memandang seluruh masukan, koreksi, dan rekomendasi sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan APBD benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah,” tutur Bupati Rum Pagau.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp706.642.713.441,00, Pembiayaan Daerah Rp52.247.600.166,66, Belanja Daerah Rp756.890.313.527,00.
Struktur pendanaan tersebut dinilai telah disusun secara berimbang, menyelaraskan antara kemampuan pendapatan, kebutuhan belanja, serta sumber pembiayaan daerah.
Lebih lanjut, Bupati Rum Pagau mengungkapkan bahwa dalam Perubahan APBD 2026 ini terdapat tambahan pendapatan dari pos transfer pusat.
Di antaranya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Transfer Pemenuhan Penggajian ASN Daerah sebesar Rp26.891.614.000,00 serta Pendapatan Atas Kurang Bayar DBH Pusat Tahun 2026 sebesar Rp3.148.716.000,00. Secara keseluruhan, total tambahan penerimaan daerah mencapai Rp30.040.330.000,00.
Tambahan penerimaan ini diakui memberikan ruang fiskal yang lebih memadai bagi Pemkab Boalemo dalam melakukan penyesuaian belanja, termasuk mengakomodir kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS, dengan tetap berpijak pada kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan.
”Pertambahan penerimaan yang diperoleh ini merupakan hasil dari kerja dan perjuangan bersama dalam memperjuangkan kepentingan fiskal Kabupaten Boalemo di tingkat pusat,” tandasnya.












