BOALEMO, HARIANPOST.ID- Persoalan pengadaan makanan bagi siswa di Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Boalemo berujung panas.
Pihak vendor melalui kuasa hukumnya, Hendra Saidi, SH., resmi melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Boalemo, Mukhamad Syaifudin, lantaran sisa tagihan senilai ratusan juta rupiah tak kunjung dibayarkan.
Hendra Saidi mengungkapkan, kliennya mulai mendistribusikan jatah makanan bagi 320 siswa sejak 30 Juli 2026 lalu, usai dihubungi langsung oleh pihak sekolah melalui bagian keuangan.
Awalnya, proses pengadaan direncanakan melalui e-katalog dengan mendaftarkan produk katering via sistem Inaproc. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah tidak kunjung melakukan penawaran lewat sistem tersebut.
”Klien kami kemudian diminta tetap menyediakan makanan berdasarkan komunikasi langsung dengan kepala sekolah dan bagian keuangan,” ujar Hendra, Rabu, 27 Agustus 2026.
Dalam sehari, lanjut Hendra, vendor menyuplai tiga kali makanan berat senilai Rp15 ribu per paket dan dua kali makanan ringan seharga Rp7 ribu per paket untuk 320 siswa. Total nilai penyediaan mencapai Rp18,88 juta per harinya.
Kendati kesepakatan awalnya pembayaran dilakukan setiap pekan, tagihan selama 18 hari kerja sama dengan total mencapai Rp339,84 juta justru belum dibayarkan sama sekali hingga kontrak dihentikan.
Tidak hanya soal utang, pihak vendor juga mempersoalkan cara pemutusan kerja sama yang dilakukan secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 15 Agustus 2026, dengan instruksi penghentian terhitung mulai 17 Agustus 2026 tanpa adanya undangan atau ruang dialog sebelumnya.
”Yang kami persoalkan bukan hanya penghentian kerja sama, tetapi juga kewajiban pembayaran atas makanan yang sudah disediakan dan diterima selama 18 hari. Klien kami sudah mengeluarkan biaya untuk bahan baku, tenaga kerja, operasional, dan distribusi,” tegasnya.
Melalui somasi pertama ini, pihak vendor mendalilkan adanya dugaan wanprestasi serta perbuatan melawan hukum, sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, jika dalam waktu lima hari sejak somasi diterima tidak ada itikad baik dari pihak sekolah untuk melunasi tagihan sebesar Rp339,84 juta, pihaknya memastikan bakal menempuh langkah hukum lanjutan baik melalui jalur perdata, pidana, maupun administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya memburu konfirmasi resmi dari Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Boalemo terkait somasi dan polemik pembayaran tersebut.












