GORONTALO, HARIANPOST.ID– Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo resmi melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti kasus dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida seberat 3,85 ton ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Proses tahap II tersebut dilakukan menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P-21) oleh pihak kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejari Gorontalo Utara sekitar pukul 10.00 WITA.
Kasus ini bermula pada Kamis, 23 April 2026 lalu, ketika Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo mencegat satu unit kapal panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Gorontalo Utara.
Kapal tersebut diketahui datang dari General Santos City, Filipina, dengan membawa 77 karung sianida seberat kurang lebih 3.850 kilogram tanpa dokumen kepabeanan resmi.
AKP Mohamad Adam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM (WNI selaku nakhoda), serta tiga ABK berkewarganegaraan Filipina berinisial DC, KWS, dan RVP yang proses hukumnya dilakukan secara terpisah (split).
”Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM selaku nahkoda, serta DC, KWS, dan RVP selaku ABK berkewarganegaraan Filipina,” ungkap AKP Mohamad Adam.
Dalam pelimpahan tersebut, para tersangka turut didampingi oleh Penasehat Hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, S.H., serta Ahli Bahasa Novriyanto Napu, Ph.D., guna memastikan seluruh hak hukum tersangka terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, barang bukti berupa 77 karung sianida seberat 3.850 kg sebelumnya telah melalui proses pelelangan oleh KPKNL Gorontalo. Uang hasil lelang senilai Rp352.776.743 kini telah diamankan dan diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti pengganti di persidangan kelak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana. Kini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.












