BONEBOL,HARIANPOST.ID- Batas wilayah administrasi desa di Kabupaten Bone Bolango saat ini tengah menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah.
Langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan batas administrasi desa pun terus dilakukan. Dalam pembahasan, Kamis, 6 Agustus 2026, kemarin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 37 desa yang telah memiliki pengaturan mengenai peta batas desa. Sementara sekitar 128 desa lainnya masih harus dilakukan penataan batas wilayah.
“Yang sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas desa. Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” ujar Iwan Mustapa.
Penataan batas desa menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi pemerintahan, kepastian wilayah, serta penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat desa. Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dari sisi pembiayaan. Pemkab Bone Bolango telah mengajukan dukungan anggaran kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
“Kendala terbesar kita saat ini adalah penganggaran. Kami sudah mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mudah-mudahan mendapat alokasi. Namun apabila belum terealisasi, pemerintah daerah tetap akan melakukan penataan batas desa secara bertahap sesuai kemampuan daerah,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Bone Bolango juga akan segera membentuk Tim Penegasan Batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim tersebut nantinya bertugas mengawal seluruh tahapan penegasan batas agar berjalan secara terukur dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah mulai mempersiapkan agenda pemekaran desa. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah, pertumbuhan jumlah penduduk, serta meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah kawasan.
Iwan menjelaskan, rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bone Bolango yang membuka ruang bagi aspirasi masyarakat terkait wilayah yang dinilai memiliki potensi untuk dimekarkan.
“Ada beberapa wilayah yang pertumbuhannya cukup cepat, baik dari jumlah penduduk maupun mobilitas ekonominya. Karena itu, Pak Bupati mengarahkan agar aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa dapat diakomodasi, tentunya tetap mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Meski demikian, Iwan menegaskan pemekaran desa tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap tahapan harus melalui proses yang jelas, diawali dengan pembentukan desa persiapan dan didukung kajian teknis serta administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa.
Sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi, di antaranya usia desa induk minimal lima tahun, jumlah penduduk sekurang-kurangnya 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, serta terpenuhinya persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah melakukan identifikasi awal terhadap desa-desa yang dinilai berpotensi memenuhi persyaratan pemekaran.
“Sebelum membentuk tim persiapan, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu. Desa-desa yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kewilayahan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Iwan.
Ia menambahkan, kajian teknis menjadi landasan penting dalam setiap rencana pemekaran desa. Dengan kajian yang matang, pemerintah daerah berharap pemekaran nantinya tidak hanya menjawab aspirasi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan memperluas jangkauan pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango.












