BONEBOL,HARIANPOST.ID– Pengadaan aset Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango diduga bermasalah. Dugaan tersebut muncul setelah aset yang dianggarkan melalui APBDes Tahun 2025 itu, baru terlihat fisiknya di Kantor Desa pada 2026.
Melihat ada yang janggal, Penjabat Kades Jusri Utiarahman pun resmi melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bone Bolango, Jumat, 31 Juli 2026.
Kepada Polisi, Jusri turut menyerahkan satu unit laptop dan satu unit komputer all in one yang diduga berkaitan dengan pengadaan yang kini dipersoalkan. Barang tersebut diterima penyidik sebagai barang titipan atas inisiatif pelapor.
Menurut Jusri, pengadaan perangkat tersebut dianggarkan melalui APBDes Tahun 2025, namun barang baru diketahui berada di kantor desa pada 2026. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan serta realisasi anggarannya.
Tak hanya itu, pemerintah desa juga memutuskan untuk tidak menggunakan kedua perangkat tersebut sebelum ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengadaannya dianggarkan tahun 2025, tetapi barangnya baru ada sekarang di tahun 2026. Pemerintah desa tidak mau menggunakan barang itu dulu. Jangan sampai ada kaitannya dengan persoalan hukum,” ujar Jusri usai membuat laporan.
Jusri mengaku baru mengetahui keberadaan barang tersebut setelah mendapat informasi dari Sekretaris Desa. Mendengar informasi itu, ia langsung menginstruksikan agar perangkat tersebut tidak digunakan hingga proses pemeriksaan selesai.
“Saya baru tahu barangnya sudah ada setelah dilaporkan Sekdes. Saya langsung minta jangan dipakai dulu karena pengadaannya ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Selain waktu pengadaan yang dinilai janggal, Jusri juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian nilai pengadaan dengan harga barang yang diterima pemerintah desa. Berdasarkan penilaian internal, harga satu unit laptop dan satu unit komputer tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp8 juta, sedangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercantum nilai mencapai Rp25,6 juta.
“Kalau menurut kami di kantor desa, nilainya hanya sekitar delapan jutaan. Sementara di RAB totalnya Rp25,6 juta,” ungkapnya.
Di sisi lain, Jusri mengungkapkan bahwa sebelumnya ia juga telah melaporkan dugaan pengrusakan Kantor Desa Toto Utara. Sedikitnya lima orang dilaporkan karena diduga merusak fasilitas kantor desa, termasuk pintu utama yang disebut mengalami kerusakan akibat ditendang.
“Sementara tidak ada barang yang hilang, tetapi ada kerusakan pada pintu kantor desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Bone Bolango, Ipda Afrelly Fitsan Satria, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan beserta penitipan barang dari Penjabat Kepala Desa Toto Utara.
“Benar, hari ini kami menerima satu unit komputer all in one PC dan satu unit laptop merek Acer yang diserahkan oleh Penjabat Kepala Desa Toto Utara. Bersamaan dengan itu juga disampaikan pengaduan terkait dugaan penyelewengan APBDes Desa Toto Utara Tahun Anggaran 2025,” kata Afrelly.
Ia menjelaskan, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik juga akan melaporkan pengaduan tersebut kepada pimpinan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
“Untuk pengaduannya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Barang yang diserahkan juga kami terima sebagai barang titipan atas inisiatif pelapor,” tegasnya.
Dengan masuknya laporan tersebut, rangkaian persoalan yang membelit pemerintahan Desa Toto Utara kembali bertambah. Aparat kepolisian kini akan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang yang dibiayai APBDes Tahun Anggaran 2025, termasuk mengkaji alasan keterlambatan realisasi pengadaan serta meneliti kesesuaian nilai anggaran dengan barang yang diterima pemerintah desa.












