BONEBOL,HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap dugaan persoalan aset daerah yang disebut menjadi salah satu latar belakang penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Pemkab menyebut telah ditemukan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi yang terbit di atas lahan yang diklaim sebagai aset milik pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset yang berasal dari proses penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari Provinsi Sulawesi Utara kepada Provinsi Gorontalo saat pembentukan provinsi baru. Selanjutnya, aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Zen, dokumen penyerahan aset pada saat itu belum mencantumkan luas maupun nilai aset secara rinci sehingga menjadi temuan dalam proses pemeriksaan. Untuk melengkapi administrasi tersebut, pemerintah daerah mengajukan permohonan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Hasil penilaian itu menunjukkan luas lahan sekitar 80 ribu meter persegi. Data tersebut kemudian menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam melakukan pencatatan aset daerah,” ujar Zen Awal Pakaya saat konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah tengah mempercepat proses sertifikasi seluruh aset milik daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah. Namun, di tengah proses tersebut, muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani Kepala Desa Toto Utara nonaktif di atas lahan yang diklaim sebagai aset daerah.
“Ketika kami sedang gencar melakukan sertifikasi aset pemerintah, tiba-tiba muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani kepala desa. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, mengatakan pemerintah daerah bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum telah melakukan pembahasan mendalam terkait berbagai persoalan yang melatarbelakangi penonaktifan sementara Ramla Djafar.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan kajian terhadap fakta, ketentuan administrasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami bersama tim hukum pemerintah daerah telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi penyebab penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Penasihat hukum pemerintah daerah juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Miftahudin.
Ia juga berharap media dapat terus menyajikan pemberitaan secara berimbang sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses yang sedang berjalan.
“Pemerintah menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang sedang berlangsung. Kami berharap media dapat terus mengawal informasi secara objektif dan berdasarkan fakta agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh,” tutupnya.












