BOALEMO, HARIANPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan.
Langkah ini diwujudkan melalui Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo, yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Grand Amalia Hotel, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan FGD tersebut dibuka langsung oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yakop Jusuf Muda, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Boalemo.
Dalam arahannya, Bupati Boalemo Rum Pagau menegaskan pentingnya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin perlindungan para tenaga kerja di Boalemo.
”Jaminan sosial ini sangat penting untuk perlindungan tenaga kerja. Karena itu, kita perlu menyusun satu Perda untuk membantu pekerja kita di Kabupaten Boalemo,” ujar Rum Pagau.
Bupati menyoroti ketimpangan perlindungan antara pegawai pemerintah dan masyarakat pekerja informal. Menurutnya, jika ASN sudah lama terlindungi oleh asuransi, maka masyarakat kurang mampu juga berhak mendapatkan jaminan yang sama atas risiko pekerjaan mereka.
”Kalau PNS sejak dulu sudah diasuransikan, bagaimana dengan masyarakat kita yang kurang mampu seperti pemanjat kelapa, nelayan, dan para petani?” tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Perda ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Boalemo dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Melalui skema jaminan sosial, risiko sosial dan kesehatan masyarakat dialihkan kepada lembaga pengelola yang berwenang seperti BPJS.
”Asuransi ini mengalihkan risiko kepada organisasi yang bertanggung jawab seperti BPJS. Ini sangat meringankan beban warga masyarakat, terutama dalam mengakses pelayanan kesehatan,” tambah Rum Pagau.












