Dekab Pohuwato

Pansus DPRD Pohuwato Ungkap BJA Group Belum Taat Bayar Pajak dan Retribusi Daerah

×

Pansus DPRD Pohuwato Ungkap BJA Group Belum Taat Bayar Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pohuwato Menggelar rapat bersama Pemerintah daerah dan Manajemen BJA Group
Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pohuwato Menggelar rapat bersama Pemerintah daerah dan Manajemen BJA Group

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Perusahaan bioenergi BJA Group kedapatan belum taat membayar pajak dan retribusi daerah. Hal ini terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan manajemen BJA Group yang menaungi PT Inti Global Laksana (IGL), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), dan Biomassa Jaya Abadi (BJA), Senin, 15 Juni 2026, di Aula Paripurna DPRD Pohuwato.

Rapat pansus ini dipimpin Ketua Pansus, Nasir Giasi, dan dihadiri anggota, Febriyanto Mardain, Wawan K. Wakiden, Rizal Pasuma, Mohamad Afif, dan Abdul Hamid Sukoli, serta dihadiri Penjabat Sekda Pohuwato Achmad Djuuna yang didampingi sejumlah pimpinan OPD.

Dari evaluasi tersebut, pansus menemukan bahwa BJA Group masih belum taat terhadap kewajiban pajak dan retribusi. Pansus pun memberikan label merah pada sejumlah item pajak yang belum ditunaikan. Diantaranya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan, PBJT jasa parkir, pajak air tanah, pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB), retribusi pelayanan kebersihan dan retribusi persetujuan bangun gedung.

“Pansus menilai dari beberapa item yang menjadi tanggung jawab mereka, hari ini belum terbayarkan ke daerah,”ujar Nasir Giasi usai rapat pansus.

Tidak hanya sebatas melakukan evaluasi, pansus ini ujar Nasir, juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kewajiban-kewajiban yang belum ditunaikan oleh perusahaan tersebut. Jika ditemukan hal – hal ganjil, maka pansus ini akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah hingga rekomendasi hukum kepada pihak berwajib.

“Pansus akan merekomendasikan, yakni kepada pemerintah daerah, ke APH, baik Kejaksaan maupun Polres, bahkan bisa merekomendasikan ke KPK dan Satgas penertiban kawasan hutan,”terangnya.

Lewat proses pansus ini, DPRD ingin memastikan bahwa regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan Undang – undang pajak dan retribusi daerah itu dijalankan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut Nasir Giasi menjelaskan, pansus DPRD Pohuwato yang dipimpinnya itu akan menyasar seluruh investor yang memiliki kewajiban membayarkan pajak dan retribusi kepada daerah.

Sebelumnya, DPRD juga mengundang para vendor atau perusahaan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek bioenergi tersebut, guna mengevaluasi kewajiban yang harus ditunaikan kepada daerah. Sayangnya, para vendor tidak hadir dalam pembahasan penting itu. Pansus DPRD pun mewanti para vendor untuk hadir dalam rapat lanjutan yang akan dijadwalkan DPRD.

“Kami berharap kepada seluruh investor di Pohuwato agar tidak mengabaikan kewajiban pajak dan retribusi yang tertuang dalam regulasi. Kewajiban pajak dan retribusi ini juga merupakan bentuk rasa tanggung jawab dan memiliki kepada daerah ini, sehingga kami DPRD menekankan untuk para investor dan vendor tidak mengabaikan kewajiban ini,”harap Ketua Pansus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *