GORONTALO, HARIANPOST.ID- Jagat media sosial di Gorontalo dihebohkan oleh unggahan dari sebuah akun Facebook yang menggunakan nama mantan terpidana kasus pembacokan terhadap seorang jurnalis.
Unggahan tersebut mendadak viral lantaran membawa-bawa nama mantan Gubernur Gorontalo, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Berdasarkan pantauan, akun Facebook atas nama Edhy Prasetyo Nurkamiden menuliskan sebuah narasi terbuka menggunakan dialek lokal.
Unggahan yang diduga milik mantan terpidana kasus pembacokan jurnalis Jefri Rumampuk tersebut berisi klaim sepihak yang bernada peringatan.
“Assalamualaikum.wr.wb… Pak Rusli Habibie yg terhormat nga p kira kira tdk punya nyali mo ba bkeng sama bapak seperti apa yang bapak Srh bkeng sama Jefri Rumampuk tu dia.. Insyllah tuhan mo kse jauh dari bku tatap muka langsung kita dgn bapak uty… Amin Ya Robb,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang viral, Sabtu 6 Juni 2026.
Sontak, unggahan dari akun atas nama Edhy Prasetyo Nurkamiden itu memicu perhatian publik.
Narasi yang dituliskan diduga secara tersirat mengklaim adanya “perintah” dari pihak lain di balik peristiwa penganiayaan berat yang menimpa jurnalis Jefri Rumampuk pada tahun 2021.
Unggahan tersebut menjadi sorotan setelah korban pembacokan, Jeffry Rumampuk, secara terbuka menyampaikan permintaan klarifikasi kepada RH melalui surat tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Jeffry mengaku merasa perlu meminta penjelasan secara langsung terkait informasi yang berkembang di ruang publik, khususnya setelah muncul unggahan yang menyebut nama RH dalam kaitannya dengan kasus pembacokan yang hampir merenggut nyawanya pada 25 Juni 2021 silam.
Dalam suratnya, Jeffry menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap siapa pun.
“Permintaan klarifikasi ini bukanlah bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap siapa pun. Surat ini semata-mata bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang namanya disebut secara terbuka oleh seorang mantan terpidana dalam perkara yang telah diputus oleh pengadilan,” tulis Jeffry.
Jeffry mengaku masih menyimpan harapan agar seluruh fakta terkait kasus yang dialaminya dapat terungkap secara terang.
“Sebagai korban, saya meyakini bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku lapangan, tetapi juga memastikan seluruh fakta terungkap secara terang benderang sehingga tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” tulisnya.
Dalam surat terbukanya, Jeffry memberikan waktu tujuh hari sejak surat tersebut dipublikasikan atau diterima untuk memperoleh tanggapan dari Rusli Habibie.
“Lima tahun telah berlalu. Para pelaku telah dihukum. Namun kebenaran tidak mengenal daluwarsa. Jika masih ada fakta yang belum terungkap, maka sudah sepatutnya negara dan masyarakat bersama-sama mencari jawabannya,” demikian pernyataan yang disampaikan Jeffry dalam bagian akhir suratnya.












