POHUWATO,HARIANPOST.ID– Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Senin, 18 Mei 2026.
Bukan tanpa sebab, para Kepala Desa (Kades) ini mengadu ke DPRD Pohuwato ihwal tunjangan Kades dan insentif Imam yang sudah beberapa bulan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Ketua APDESI, Sirwan Mohi, yang juga menjabat Kepala Desa Motolohu Selatan, Kecamatan Randangan ini mengungkapkan, bahwa sudah lima bulan Kades di Pohuwato belum menerima pembayaran Tunjangan Kepala Desa (TKD). Hal sama juga dirasakan para Imam, yang sudah tiga bulan belum menerima pembayaran insentif tersebut.
Sumber keuangan tunjangan Kades tersebut kata Sirwan bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus atau BKK. Namun, tahun 2026 sumber TKD itu dialihkan, dari BKK ke Dana Bagi Hasil (DBH).
“Tahun 2025, TKD itu bersumber dari BKK. Kemudian tahun 2026 BKK dihapus dengan alasan karena efisiensi. Tapi kami berpikir bahwa alasan efsiensi ini tidak harus menghapus BKK, minimal dikurangi. Namun, meskipun BKK dihapus TKD kami tetap ada, hanya dialihkan sumber pembayarannya dari DBH,”ungkap Sirwan.
Dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Pohuwato kata Sirwan, tunjangan kades yang bersumber dari DBH itu dianggarkan Rp3,7 M. Sayangnya, sudah lima bulan para Kades ini mengaku belum menerima pembayaran TKD tersebut.
“Sudah lima bulan, dari Januari sampai Mei 2026, kami para Kades belum menerima pencairan TKD,” ungkapnya.
Di tengah ketidakjelasan pembayaran TKD, Sirwan mengaku mendapat informasi bahwa TKD dipotong 25 persen, dan penganggaran TKD 3,7 M, berkurang, menjadi Rp 1,2 M.
“Alasan pemotongan TKD itu, lagi – lagi karena efisiensi anggaran,”kata Sirwan
Menyikapi itu, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan menepis informasi pemotongan tunjangan kepala desa. Dalam pagu anggaran, pembayaran TKD masih Rp 3,7 M. Adapun pembayaran TKD yang bersumber dari DBH tersebut akan dihitung berdasarkan realisasi pendapatan pajak, 10 persen yang masuk ke daerah. Terhadap persoalan ini, DPRD menyampaikan akan melakukan pertemuan lanjutan dengan pemerintah daerah.
“Kami akan menggelar pertemuan lanjutan bersama Bupati dan Wakil Bupati, karena kan realisasi dari pembayaran TKD ini merupakan kebijakan Kepala daerah,”ungkap Ketua DPRD Beni Nento.
Di samping itu, keterlambatan pembayaran tunjangan Kades ini juga disebabkan oleh perbedaan pendapat terhadap regulasi yang mengaturnya. Dimana, belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2026, yang terbit Maret 2026. Karena itu, DPRD dan Pemerintah Daerah akan mengajak Ketua APDESI untuk menghadap Pemerintah melalui Kementerian terkait, guna meminta penjelasan ihwal regulasi yang mengatur pembayaran tunjangan Kades tersebut.
Sementara untuk pencairan insentif Imam, para Kepala Desa ini mengaku kerap dibuat pusing oleh proses administrasi yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Keuangan Daerah. Bahkan kepada DPRD, Kades ini mengaku kalau dua OPD tersebut sering lempar tanggung jawab terhadap proses administrasi dan pencairan insentif Imam.
Lebih membingungkan lagi, pembayaran insentif Imam ini baru akan diproses, jika administrasi yang dimintakan itu dimasukkan oleh seluruh Pemerintah desa. Pembayaran itu belum akan di proses, jika masih ada desa yang belum memasukkan administrasi yang dipersyaratkan.
Tanggapi keluhan tersebut, DPRD mewanti Pemerintah daerah untuk segera memproses pembayaran bagi desa yang sudah melengkapi administrasi. DPRD tidak ingin, keterlambatan satu desa justru menghambat pencairan insentif Imam bagi desa yang sudah melengkapi administrasi.












